SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Pemerintah Kota Malang memastikan Program RT Berkelas mulai menjadi instrumen percepatan pembangunan lingkungan pada 2026. Sejumlah usulan mendesak dari warga, terutama terkait kebutuhan dasar seperti gerobak sampah, perbaikan drainase, tong sampah, tenda, kursi, hingga pengadaan PJU, sudah tertampung dan siap dieksekusi melalui alokasi maksimal Rp50 juta per RT.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa seluruh usulan wajib mengacu pada kamus usulan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pelaksanaan program. Kamus tersebut menjadi filter agar anggaran tersalurkan tepat sasaran dan tidak melebar dari prioritas.
“Mayoritas usulan RT sudah sesuai dengan kamus. Program ini memang kita buat agar kebutuhan warga bisa ditangani cepat dan tidak lagi menunggu bertahun-tahun,” ujar Wahyu di Balai Kota Malang, Minggu (16/11).
Pemkot mencatat sejumlah kebutuhan dasar yang sebelumnya sulit terakomodasi Musrenbang—seperti gerobak sampah, perbaikan saluran air, lampu penerangan jalan, hingga peralatan kebersihan lingkungan—sekarang masuk prioritas eksekusi 2026.
“Bahkan ada yang sampai tujuh tahun hanya menunggu usulan gerobak sampah. Melalui RT Berkelas, kebutuhan seperti itu langsung bisa diwujudkan,” tegasnya.
Program ini mendapat respons positif dari RT karena memberikan ruang realisasi yang lebih cepat terhadap permasalahan lingkungan yang selama ini sering tertunda.
Wahyu menegaskan, usulan yang tidak tercantum dalam kamus tetap akan dievaluasi pada penyusunan kamus program tahun berikutnya.
“Musrenbang khusus sudah dilakukan, sehingga di APBD 2026 seharusnya tidak ada lagi usulan di luar kamus. Usulan baru akan kita lihat untuk pembaruan kamus 2026,” katanya.
Dengan demikian, 2026 menjadi tahun konsolidasi pertama pelaksanaan penuh Program RT Berkelas, sekaligus tahun evaluasi untuk menyempurnakan regulasinya.
Terkait sejumlah permintaan RT mengenai tenda, panggung, dan perlengkapan kegiatan, Pemkot menegaskan bahwa kebutuhan tersebut belum bisa diakomodasi karena tidak masuk kategori prioritas.
“Belum bisa. Karena harus ada prioritas lain yang didahulukan,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa anggaran harus dipusatkan pada hasil nyata yang berkaitan langsung dengan lingkungan fisik dan kebutuhan layanan masyarakat.
Dalam Perwal, batas maksimal usulan ditetapkan Rp50 juta, tetapi tidak wajib tepat pada angka tersebut.
“Maksimal Rp50 juta. Kalau kurang dari itu tidak masalah. Usulan tambahan bisa masuk lagi lewat mekanisme Musrenbang,” jelas Wali Kota.
Dengan mulai bergulirnya RT Berkelas, Pemkot Malang berharap penguatan peran RT sebagai garda terdepan pelayanan publik semakin terasa. Program ini juga diproyeksikan menurunkan keluhan klasik warga, mulai dari infrastruktur ringan hingga kebutuhan kebersihan lingkungan.
Wahyu menutup bahwa pemerintah akan terus membuka ruang evaluasi dan penyempurnaan regulasi, seiring implementasi program pada 2026.
“Yang kita jalankan ini adalah keinginan masyarakat. Program RT Berkelas menjadi bukti bahwa aspirasi warga benar-benar kami masukkan ke dalam kebijakan,” ujarnya.
Pewarta: *Ali Nopan





















