Iklan

MA Paparkan Lima Arah Besar Penguatan Pengawasan di RDP Komisi III DPR

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Mahkamah Agung menegaskan kembali arah besar pembenahan pengawasan internal dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR yang berlangsung pada Selasa (18/11) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pertemuan yang turut menghadirkan perwakilan Polri dan Kejaksaan Agung ini menjadi ruang pemaparan bagi Badan Pengawasan MA untuk menjelaskan lima langkah utama yang sedang ditempuh dalam penguatan integritas peradilan.

Iklan

Langkah pertama berada pada penguatan kerangka regulasi yang menjadi dasar perilaku hakim, panitera, dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

MA menegaskan eksistensi Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang telah diberlakukan sejak 2009 sebagai fondasi etika yang harus dijalankan tanpa kompromi.

Regulasi tersebut diperkuat dengan SK KMA Nomor 112 Tahun 2012 mengenai Kode Etik dan Perilaku Panitera serta Jurusita yang mengatur disiplin aparatur di bidang kepaniteraan.

Pembenahan tata kelola pengaduan publik juga dipertegas melalui Perma Nomor 9 Tahun 2016 terkait Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang menjadi jalur resmi laporan masyarakat kepada MA.

Dalam forum tersebut, Suradi menyampaikan perkembangan pembangunan zona integritas pada satuan kerja peradilan yang menjadi indikator komitmen bebas korupsi.

“Hingga saat ini tahun 2024 sebanyak 260 satker telah meraih predikat WBK, namun satu satker dicabut karena ada OTT ya, dan ada 16 satker yang telah meraih predikat WBBM. Di samping pembangunan zona integritas juga ada pengendalian gratifikasi, jadi ada pembentukan unit pengendalian gratifikasi melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 119 tahun 2019.” ungkapnya.

Untuk memetakan potensi penyimpangan di lingkungan peradilan, MA bekerja sama dengan KPK dan AIPJ2 dalam kegiatan corruption risk assessment yang diterapkan di puluhan pengadilan di seluruh Indonesia.

“Mahkamah Agung bersama dengan KPK, AIPJ2 telah melakukan corruption risk assessment dan evaluasi implementasi pasal ini dengan pada 27 pengadilan dan tiga lingkungan badan peradilan tersebar di 27 kota dengan sebaran ada wilayah barat, wilayah tengah, dan wilayah timur.” tambahnya.

Modernisasi pengawasan menjadi bagian penting pembaruan dengan memaksimalkan SIWAS serta aplikasi WASTITAMA sebagai pusat pemantauan digital perkara dan aktivitas pengadilan.

“Aplikasi ini memungkinkan pengawas untuk melakukan pemantuan menyeluruh mulai data perkara seluruh pengadilan, termasuk penanganan perkara yang pernah diselesaikan oleh masing-masing hakim hingga akses langsung CCTV seluruh pengadilan untuk memastikan keterbukaan proses.” jelasnya.

Seluruh upaya tersebut diperkuat dengan pembentukan satuan pengawasan khusus yang bertugas menilai sistem manajemen anti penyuapan dan mendukung penguatan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

Kehadiran langkah-langkah tersebut menandai dorongan serius Mahkamah Agung dalam meningkatkan integritas peradilan melalui pendekatan regulatif, teknologi, dan akuntabilitas publik.

Iklan
Iklan
Iklan