SUARAMALANG.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa operasi pembongkaran penyelundupan pakaian bekas impor bukan hanya tindakan penegakan hukum biasa, melainkan bagian dari implementasi langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan peredaran balpres ilegal yang merugikan UMKM dan industri dalam negeri.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, yang menyebut bahwa Presiden telah memberikan arahan agar Polri menindak seluruh bentuk penyelundupan termasuk pakaian bekas impor.
“Bapak Presiden juga sudah menginstruksikan pada Polri bawa Polri diperintahkan menindak segala bentuk penyelundupan khususnya pakaian bekas, dan selaras dengan apa yang disampaikan Bapak Kapolri pada jajaran untuk menindak penyelundupan pakaian bekas atau thrifting yang masuk di Indonesia,” ujar Kombes Edy Suranta dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, selain melanggar aturan impor, pakaian bekas ilegal juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat serta menggerus daya saing produk lokal, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam paparannya, Edy menegaskan bahwa dua operasi besar dilakukan pada 11 November dan 16 November sebagai rangkaian upaya menyasar alur distribusi hingga jaringan penyelundup.
Pada penindakan pertama, aparat menghentikan sebuah truk di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit, Jakarta Timur, dan menemukan 23 balpres yang menjadi titik awal pengembangan kasus.
“Kemudian setelah diinterogasi dari sopir D diinformasikan masih ada 2 truk lagi yang akan masuk,” ujar Kombes Edy, Jumat (21/11/2025).
Informasi itu mengarah pada pengejaran ke kawasan pergudangan PT RPD di Padalarang, Bandung Barat, yang berakhir dengan diamankannya sopir dan pemilik yang diduga bertanggung jawab, termasuk seorang terduga penanggung jawab berinisial IR.
Edy juga menjelaskan bahwa barang bukti berasal dari tiga negara sekaligus, yakni Korea Selatan, China, dan Jepang.
“Barang bukti itu ada dari negara Korea Selatan, termasuk juga negara China dan Jepang,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan bahwa seluruh balpres yang masuk ke wilayah Jakarta dan sekitarnya memiliki potensi besar merusak industri dalam negeri dan menciptakan persaingan harga yang tidak sehat.
“Adapun modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan untuk beredar di beberapa wilayah di DKI dan daerah sekitarnya,” kata Kombes Budi Hermanto, Jumat (21/11/2025).
Ia juga menegaskan kembali nilai sitaan yang mencapai empat miliar rupiah.
“Ini kurang lebih Rp 4 miliar,” ujar Budi, Jumat (21/11/2025).
Dalam konteks kebijakan nasional, penindakan ini menjadi langkah strategis untuk menutup celah masuknya balpres ilegal melalui jalur tikus yang selama ini menjadi rute penyelundup ke berbagai wilayah.
“Peredaran barang-barang yang seperti ini tentunya dilarang, banyak juga yang beredar dari jalur tikus dan itu merupakan salah satu modus operandi,” tegas Kombes Edy Suranta, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk menelusuri jalur masuk barang dan pihak yang disebut berinisial A di Surabaya.
“Kalau di dalam pemeriksaan, untuk asal barang, masuknya dari mana, yang bersangkutan, masih melempar ke salah satu orang berinisial A, yang ada di Surabaya,” ujar Edy, Jumat (21/11/2025).
Polda Metro Jaya memastikan pendalaman akan terus dilakukan hingga rantai pemasoknya terputus dan ancaman bagi UMKM dapat ditekan secara signifikan.





















