Iklan

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara dari Dua Perkara

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penolakan tersebut termuat dalam amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 yang berbunyi “Tolak,” sebagaimana terlihat dalam dokumen resmi MA pada Senin (24/11/2025).

Iklan

Putusan ini menegaskan bahwa seluruh upaya hukum Mario Dandy dalam perkara pencabulan telah mencapai titik akhir di tingkat kasasi.

Perjalanan hukum tersebut juga meneguhkan akumulasi hukuman Mario Dandy menjadi total 18 tahun penjara dari dua perkara berbeda, yaitu penganiayaan berat dan pencabulan.

Pada perkara pencabulan yang melibatkan AG yang saat kejadian masih di bawah umur, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Dalam putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI, majelis menyatakan secara resmi, “Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.”

Putusan tersebut sekaligus mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel yang sebelumnya menghukum Mario Dandy dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Dalam bagian pertimbangan hukum, majelis banding menegaskan, “Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’.”

Kutipan-kutipan resmi tersebut menjadi dasar penguatan hukuman enam tahun yang kini telah berkekuatan hukum tetap setelah kasasi ditolak MA.

Pada perkara lainnya yaitu penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy sebelumnya telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp25 miliar.

Dalam perkara penganiayaan itu, mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy juga dirampas oleh negara sebagai bagian dari putusan.

Aset tersebut kemudian dilelang dan menghasilkan Rp706 juta yang kemudian diserahkan kepada David Ozora sebagai pemenuhan hak korban.

Dua orang lain yang turut terlibat dalam penganiayaan itu, yaitu AG dan Shane Lukas, masing-masing telah dihukum 3,5 tahun dan lima tahun penjara.

Rangkaian perkara yang menjerat Mario Dandy ini sekaligus memicu sorotan publik terhadap dugaan praktik tidak patut di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Sorotan tersebut turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alun akhirnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara setelah terbukti memiliki harta puluhan miliar rupiah yang tidak wajar dan tidak seluruhnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara itu, meskipun Mario Dandy telah memperoleh remisi HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa dengan total pengurangan enam bulan, ia tetap harus menjalani masa tahanan panjangnya.

Penolakan kasasi oleh MA menjadi penutup seluruh upaya hukum yang tersedia dan memastikan pemenuhan seluruh hukuman yang telah dijatuhkan.

Iklan
Iklan
Iklan