SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Bupati Malang HM Sanusi menegaskan bahwa serah terima jabatan (sertijab) bagi pejabat baru tidak boleh lagi digelar di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Seluruh proses sertijab sudah dipusatkan dalam forum resmi seperti yang digelar Pemerintah Kabupaten Malang kemarin, Kamis (27/11/2025), bersamaan dengan pelantikan dan pengukuhan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Sanusi usai melantik dan mengukuhkan puluhan pejabat dalam gerbong rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Sanusi menyebut, langkah tersebut penting untuk menjaga efisiensi sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan mekanisme penilaian yang telah ditetapkan Tim Penilai Kinerja (TPK).
“Ini tadi sudah sertijab. Tidak ada kegiatan sertijab di masing-masing kantor. Tidak, tidak boleh. Sertijabnya ya seperti tadi itu, dipusatkan,” tegas Sanusi.
Rotasi serta pengisian jabatan yang dilakukan hari ini disebut sebagai tindak lanjut dari rekomendasi TPK. Menurut Sanusi, beberapa posisi diisi karena pejabat sebelumnya telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun, sementara sebagian lainnya merupakan rotasi dan penyegaran organisasi.
“Ya itu hasil penilaian dari TPK, seperti itu dan kita tindak lanjuti untuk dilantikkan. Yang menetap itu karena sudah lebih dari lima tahun,” ujarnya.
Sanusi juga memastikan terdapat beberapa posisi kosong yang langsung diisi melalui proses penyaringan, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian melalui job fit. Untuk jabatan yang belum memiliki pejabat definitif, pelaksana tugas (PLT) akan langsung ditetapkan.
“Yang kosong nanti langsung diisi. PLT-nya langsung besok. Nanti malam PLT-nya sudah ditake-in,” kata Sanusi.
Ia menambahkan, mutasi dan rotasi ini juga tetap mengacu pada persyaratan kinerja dasar yang ditetapkan oleh TPK. Selain pelantikan dan pengukuhan, proses sertijab juga telah dilakukan sekaligus dalam forum yang sama.
“Persyaratan ya sesuai dengan yang ditentukan TPK, tipe nilai kinerja. Ini kan juga pengukuhan, pengambilan sumpah dan pelantikan, sekaligus sertijab,” jelasnya.
Di sisi lain, Sanusi menyinggung soal dua OPD yang sebelumnya mengalami pembatalan pengisian jabatan. Ia mengungkapkan pembatalan itu merupakan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sudah dibatalkan. Pembatalan itu juga dari BKN, karena tinggal satu orang,” tuturnya.
Dengan waktu efektif hanya tersisa sekitar satu bulan sebelum akhir tahun, Sanusi meminta seluruh pejabat baru langsung tancap gas menuntaskan program di OPD masing-masing. Ia memastikan serapan anggaran sudah mencapai kisaran 98 persen.
“Akhir tahun ini kan tinggal satu bulan. Mereka yang baru dilantik ini bagaimana mengejar itu? Ya menjalankan tugas, melanjutkan,” tegasnya.
Melalui penegasan larangan sertijab di kantor OPD, Pemkab Malang ingin memastikan seluruh proses administrasi jabatan berjalan tertib, efisien, dan tidak menimbulkan pemborosan kegiatan di daerah.





















