Tekno  

Investasi AI Singapura Rp 11,6 Triliun: Alarm bagi Indonesia untuk Mempercepat Adopsi AI

Suaramalang – Singapura menggelontorkan US$743 juta atau Rp 11,6 triliun untuk proyek kecerdasan buatan (AI). Investasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan teknologi dalam negeri.

Tak hanya itu, Singapura juga melakukan berbagai upaya lain untuk mendorong perkembangan teknologi generasi baru tersebut. Misalnya, Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong mengatakan partainya akan memastikan mereka memiliki akses terhadap chip canggih, dikutip dari CNBC InternasionalSelasa (20/2/2024).

Singapura akan membuka kerja sama dengan berbagai perusahaan besar di negaranya dan dunia. Langkah ini agar negara bisa menciptakan pusat keunggulan AI.

Managing Partner Kearney Asia Tenggara, Nithin Chandra, mendorong inisiatif ini. Harapannya, dunia usaha bisa meraih peluang dari perkembangan teknologi.

“Inisiatif ini akan membantu memastikan dunia usaha dapat memanfaatkan peluang kemajuan teknologi dan menangkap peluang baru,” kata Chandra.

Wakil presiden dan direktur pelaksana Cloud Flare APAC, Jonathon Dixon, menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan insentif kepada perusahaan akan mewujudkan penggunaan keterampilan AI.

“Hal ini akan memberikan insentif bagi perusahaan untuk mengadopsi solusi AI, memprioritaskan keterampilan AI agar tenaga kerja mereka tetap kompetitif dan mendorong kemitraan strategis dan berbagi pengetahuan bagi industri, sehingga mendorong inovasi,” jelasnya.

Salah satu negara di kawasan Asia Tenggara sebenarnya termasuk yang pertama mempublikasikan rencana AI. Hal ini dilakukan pada tahun 2019, jauh sebelum chatbot ChatGPT yang populer diluncurkan.

Desember lalu, Singapura meluncurkan Strategi AI Nasional 2.0. Versi ini merupakan pembaruan dari inisiatif ini, dengan tujuan memanfaatkan teknologi dan pekerja untuk perekonomian nasional.

Perkembangan AI di Indonesia

Di Indonesia, pemerintah fokus mengatur agar AI tidak membawa bencana. Pasalnya, perkembangan AI yang memberikan dampak positif juga tidak lepas dari risiko yang merugikan manusia.

Beberapa permasalahan yang diangkat mengenai AI adalah potensinya untuk menyebarkan informasi yang salah dengan lebih mudah, dan dampaknya terhadap pasar kerja. Diperkirakan akan semakin banyak lapangan pekerjaan yang digantikan oleh AI. Meski begitu, lapangan kerja baru diprediksi akan bermunculan berkat teknologi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menandatangani Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (SE) nomor 9 tahun 2023 tentang etika kecerdasan buatan (AI).

Surat edaran ini merupakan bentuk respon terhadap pesatnya penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari.

“Dengan intensitas penggunaan tersebut, penggunaan AI membawa nilai ekonomi yang signifikan,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Komunikasi dan Informatika akhir tahun lalu.

SE memberikan kegiatan pemrograman berbasis kecerdasan buatan kepada para pelaku usaha, serta pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik milik pemerintah dan swasta.

Budi berharap pihak-pihak terkait dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan penggunaan AI dalam aktivitasnya. Terutama dalam membuat dan memberlakukan kebijakan internal terkait data dan etika internal terkait AI.

Beberapa kebijakan dalam SE ini memuat nilai etika AI. Dimana dalam surat edaran tersebut menjelaskan nilai etika AI yang meliputi inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan serta kredibilitas dan akuntabilitas.

Kedua, menerapkan nilai-nilai etika. Bagian ini menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang dituju dalam SE dapat menerapkan nilai-nilai etika antara lain melalui penerapan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan masalah dan pekerjaan.

Juga bagi administrator yang menjaga privasi dan data, agar tidak ada individu yang dirugikan dan memantau penggunaan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, administrator, dan pengguna.

Selanjutnya tanggung jawab dalam penggunaan dan pengembangan AI. Bagian ini menyampaikan bagaimana pihak-pihak yang menjadi sasaran dalam SE dapat mewujudkan tanggung jawab, pengembangan, dan penggunaan AI. Dan yang terakhir, perlunya manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.

Budi menegaskan, surat edaran tersebut tidak mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman agar pengembangan dan penggunaan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Sebagai informasi, dalam waktu dekat kami juga akan mulai mengambil langkah-langkah untuk menyiapkan regulasi AI yang mengikat secara hukum, kata Budi.

“Melalui peraturan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dan pengembangan serta mendukung pengembangan ekosistem AI tanah air.” dia menyimpulkan.