Iklan

Investasi Kabupaten Malang Tembus Rp3,35 Triliun, Ini Syarat Wajib Bagi PMA

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Geliat investasi yang terus meningkat di Kabupaten Malang ternyata ditopang oleh aturan ketat yang menjadi landasan utama bagi penanam modal sebelum mendirikan industri di wilayah tersebut.

Aturan ini menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa setiap investor yang masuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memiliki kapasitas finansial dan legal yang memadai.

Iklan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, menegaskan bahwa pendirian industri di Kabupaten Malang tidak dapat dilakukan secara serampangan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Bagi Penanaman Modal Asing (PMA), syarat utama mendirikan perusahaan adalah harus PT dengan modal dasar minimal Rp10 miliar,” katanya saat ditemui belum lama ini.

Ia menambahkan bahwa nilai modal dasar minimal Rp10 miliar tersebut tidak termasuk harga tanah maupun bangunan sehingga investor wajib menyiapkan struktur permodalan di luar aset fisik.

Selain itu, investor asing juga diwajibkan memiliki modal disetor minimal 25 persen dari modal dasar atau senilai Rp2,5 miliar sebagai bukti keseriusan dalam menjalankan usaha.

Subur menjelaskan bahwa setiap perusahaan juga harus memiliki akta dan akta pendirian yang dibuat oleh notaris serta disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar memiliki legalitas yang diakui negara.

Setelah proses tersebut, perusahaan harus mendapatkan persetujuan lengkap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM sebagai lembaga yang berwenang memvalidasi kegiatan investasi asing.

Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal triwulan pertama, terdapat 50 Penanaman Modal Asing yang melaporkan LKPM di Kabupaten Malang.

Pada triwulan kedua, jumlah perusahaan yang melaporkan realisasi investasinya mencapai 42 PMA sehingga total laporan yang masuk sebanyak 92 perusahaan.

Dari keseluruhan laporan tersebut, realisasi investasi yang tercatat mencapai kurang lebih Rp435 miliar.

Untuk tahun 2024, jumlah PMA yang melaporkan LKPM meningkat signifikan dengan total mencapai 160 perusahaan sepanjang tahun.

Adapun target investasi Kabupaten Malang pada tahun 2025 dipatok sekitar Rp4,74 triliun sebagai bagian dari strategi memperkuat iklim usaha yang semakin kompetitif.

Dari triwulan pertama hingga triwulan kedua tahun ini, realisasi investasi telah mencapai sekitar Rp3,35 triliun atau lebih dari separuh target yang ditetapkan.

Subur menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib melaporkan realisasi investasinya sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi penanaman modal.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan kegiatannya.

“Itu jika perusahaan tidak melaporkan selama dua tahun berturut-berturut,” pungkasnya.

Ia menilai bahwa pelaporan berkala sangat penting untuk mempermudah pengawasan, evaluasi, dan penyesuaian kebijakan investasi di Kabupaten Malang.

Dengan regulasi yang ketat dan data yang terbarui, pemerintah daerah berharap geliat industri dapat berkembang secara terukur, berkelanjutan, serta memberi dampak positif bagi perekonomian dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Iklan
Iklan
Iklan