Suaramalang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengusut dugaan penipuan di Fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya.
Saat ditanya kemungkinan sanksi berat terhadap Investree, Ketua Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman pun mengatakan, keputusan tersebut tergantung pemeriksaan.
Memang kalau membaca POJK Nomor 10 Tahun 2022, ada tindakan penutupan, Surat Peringatan (SP) 1, SP2, SP3, pembatasan kegiatan usaha, kemudian pembatalan izin usaha, kata Agusman usai konferensi pers, Selasa ( 20/2/2024).
Hingga saat ini OJK masih mendalami kasus tersebut secara mendalam. Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Perlu diketahui bahwa Perusahaan P2P Lending ini menghadapi dua masalah berturut-turut. Pertama, rincian hasil investasi dari pemberi pinjaman, kedua, kepastian pengunduran diri CEO dan Co-Founder Adrian A. Gunadi – termasuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pengalihan dana dari Investree ke rekening pribadinya.
Sebelumnya, OJK melakukan penyelidikan mendalam dengan melakukan sidak langsung ke Investree termasuk terkait dugaan pelanggaran ketentuan operasional dan perlindungan konsumen yang dilaporkan masyarakat.
OJK akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan apabila dugaan pelanggaran terbukti termasuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
OJK meminta Investree terus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi kekhawatiran terhadap Investree.