Iklan

Mahasiswa di Malang Diciduk BNNP Jatim Usai Terima Ganja 2 Kg dari Ekspedisi

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jawa Timur – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap kasus peredaran ganja di wilayah Malang. Seorang mahasiswa berinisial OS (18), warga Jalan MT Haryono, Kota Malang, ditangkap setelah menerima paket ganja kering seberat 2 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman ganja ke wilayah Lowokwaru, Malang, melalui jasa ekspedisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Pemberantasan BNNP Jatim dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Iklan

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Pol Muhammad mengatakan petugas menerapkan metode control delivery untuk memastikan penerima paket. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di tempat kosnya di kawasan Jalan MT Haryono, Lowokwaru, pada Minggu (2/11) malam. “Barang bukti ganja dari tersangka sekitar ada 2 kilogram,” ujar Muhammad, dikutip Antara, Kamis (18/12).

Ganja tersebut dikemas dalam plastik hitam dan dilapisi lakban cokelat. Paket dikirim menggunakan nama pengirim DS dan penerima AR, dengan alamat tujuan salah satu minimarket di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Malang.

Menurut Muhammad, berdasarkan keterangan awal, OS baru sekali melakukan pemesanan ganja kepada seseorang yang dikenalnya di Sumatra Utara. Komunikasi dilakukan melalui pesan singkat. “Baru sekali ini tersangka melakukan pemesanan kepada seseorang yang dikenal di Sumatra Utara,” jelasnya.

Tersangka mengaku ganja tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun, jumlah barang bukti yang cukup besar membuat petugas masih mendalami kemungkinan adanya rencana peredaran di wilayah Malang.

“Tapi melihat barang bukti cukup banyak bisa jadi akan diedarkan di wilayah Malang. Masih kami dalami. Pengakuannya beli Rp 5 juta,” beber Muhammad.

Di hadapan petugas dan awak media, OS mengaku membeli ganja dari seseorang di Medan dengan komunikasi awal melalui WhatsApp (WA). Ia membantah terlibat dalam peredaran narkoba. “Saya nggak pernah jualan, cuma untuk pakai pribadi. Ya buat stok lama,” ucap OS.

Mahasiswa tersebut juga mengaku telah mengonsumsi ganja selama sekitar dua tahun. “Nge-fly aja (rasanya setelah memakai),” katanya singkat.

Dari total barang bukti yang diamankan, ganja yang dimusnahkan seberat 1.894,714 gram. Sisanya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Iklan
Iklan
Iklan