SUARAMALANG.COM, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 untuk seluruh wilayah di Jawa Timur.
Penetapan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu, 24 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Penetapan UMK 2026 dilakukan setelah sebelumnya Gubernur Jatim menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026.
UMP Jawa Timur Tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Sudah ditetapkan. Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880,68,” tegas Khofifah, Rabu (24/12/2025).
Kebijakan pengupahan ini disusun dengan mempertimbangkan regulasi ketenagakerjaan, kondisi ekonomi daerah, serta rekomendasi kepala daerah.
Gubernur Jatim menegaskan bahwa penetapan UMK bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan bahwa UMP merupakan batas upah paling rendah di tingkat provinsi.
“Yang jelas penetapan baik UMP maupun UMK tujuannya di samping pertama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh pekerja, meningkatkan daya beli, juga tetap ada keinginan kita untuk mengurangi disparitas antara Ring 1 dengan Ring 2, Ring 3,” tandas Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.
Menurutnya, disparitas upah antarwilayah di Jawa Timur masih cukup nyata.
Perbedaan upah antara kota dan kabupaten dalam satu wilayah menjadi perhatian pemerintah provinsi.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Timur Tahun 2026 ditetapkan untuk Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796.
Sementara itu, UMK terendah Tahun 2026 berada di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.
Untuk wilayah Malang Raya, UMK Kabupaten Malang ditetapkan sebesar Rp3.802.862.
UMK Kota Malang ditetapkan sebesar Rp3.736.101, sedangkan UMK Kota Batu sebesar Rp3.562.484.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Perusahaan yang telah membayar upah di atas ketentuan UMK dilarang menurunkan besaran upah pekerja.
Pelanggaran terhadap ketentuan UMK akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Keputusan UMK 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Pemprov Jatim berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi daerah.





















