SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pengadilan Negeri Kota Malang secara resmi menerima gugatan warga RW 12 Perumahan Griya Shanta yang diajukan dengan mekanisme class action.
Gugatan tersebut didaftarkan terkait polemik rencana pembukaan jalan tembus melalui kawasan perumahan dengan membongkar tembok pembatas.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Selasa, 23 Desember 2025.
Majelis hakim PN Kota Malang menyatakan gugatan warga memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok.
Dengan diterimanya gugatan tersebut, tahapan persidangan akan dilanjutkan ke agenda mediasi.
Perkara ini belum memasuki pokok gugatan karena masih berada dalam tahapan awal proses hukum.
Pemerintah Kota Malang tercatat sebagai salah satu pihak tergugat dalam perkara tersebut.
“Jadi, Pak Wali juga termasuk sebagai pihak tergugat dan tidak ada statemen berkaitan dengan hal ini karena semuanya sudah masuk proses hukum,” kata Kabag Hukum Setda Kota Malang Suparno, Selasa (23/12/2025).
Pemkot Malang menyatakan seluruh pernyataan dan langkah yang berkonsekuensi hukum telah diserahkan kepada tim kuasa hukum.
Pemerintah kota juga menegaskan bahwa pembongkaran tembok yang terjadi beberapa hari sebelumnya bukan merupakan tindakan Pemkot Malang.
Pemkot Malang mengklaim telah menempuh prosedur administratif melalui Satpol PP dengan memberikan tiga kali surat peringatan.
Selain itu, Pemkot juga telah melakukan upaya sosialisasi dan mediasi sebelum rencana jalan tembus diajukan.
Namun demikian, pemerintah kota menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh warga.
Dari pihak warga, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa gugatan akan mengalami revisi.
Revisi gugatan dilakukan menyusul peristiwa perobohan tembok oleh sekelompok orang tak dikenal.
Peristiwa tersebut dinilai melanggar hukum karena objek tembok masih dalam sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan sedikit langkah positif, karena gugatan warga telah memenuhi syarat sebagai gugatan class action,” ujar kuasa hukum warga, Andi Rachmanto.
Pihak warga menilai penetapan status class action memperkuat posisi hukum mereka dalam memperjuangkan kepentingan bersama.
Warga juga memutuskan untuk membiarkan kondisi tembok yang jebol apa adanya.
Keputusan tersebut diambil karena tembok pembatas telah menjadi objek pelaporan dan penyelidikan kepolisian.
Ketua RW 12 Perumahan Griya Shanta menegaskan bahwa seluruh warga menolak keras rencana jalan tembus tersebut.
Warga berpandangan bahwa meski lahan berstatus fasilitas umum milik Pemkot, peruntukannya sejak awal adalah kawasan perumahan.
Rencana jalan tembus tersebut diketahui telah masuk dalam prioritas RTRW Kota Malang.
Pemkot Malang beralasan jalan tembus diperlukan untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung dan kawasan Tunggulwulung.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan memasuki tahap mediasi dengan mediator yang diupayakan Ketua PN Kota Malang.



















