Tekno  

Aturan Hak Penerbit Dinilai Tak Berlaku untuk Meta, Ini Alasannya

Suaramalang – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Platform digital yang dimaksud adalah Alphabet (Google), Meta (Facebook), dan beberapa agregator lokal.

Tujuan dari Perpres Hak Penerbit adalah untuk menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital dan perusahaan media. Kerja sama yang didorong dalam Perpres Hak Penerbit bisa berupa pembayaran lisensi dari Google dkk kepada perusahaan media, atau pembagian data pembaca berita.

Rafael Frankel selaku Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara menanggapi peraturan ini.

“Setelah menjalani beberapa konsultasi dengan pengambil kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak diharuskan membayar konten berita yang diposting oleh penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (21/1). 2/2018). 2024).

“Kami mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai para pengambil kebijakan dalam memastikan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang diperoleh penerbit berita dari layanan yang kami berikan,” tambahnya.

Sebelumnya Google sudah memberikan tanggapannya. Perwakilan Google mengatakan mereka memahami keputusan pemerintah dan akan mempelajari detail aturan Hak Penerbit secara mendalam.

“Sejauh ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Sangat penting bagi produk kami untuk mampu menyampaikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias,” ujarnya. dikatakan. Perwakilan Google.

Perbedaan Google dan Facebook dalam hal distribusi berita

Sekadar informasi, terdapat perbedaan cara penyebaran berita antara mesin pencari Google dan platform media sosial seperti Facebook.

Google melakukan proses crawling dari berbagai sumber, termasuk situs berita, untuk disajikan sebagai hasil pencarian ketika pengguna memasukkan kata kunci yang relevan di kolom pencarian.

Fitur seperti Google News dan Google Discovery akan menampilkan rangkaian berita yang sering dicari pada waktu tertentu. Fitur ini juga memberikan rekomendasi berita terkait peristiwa terkini di berbagai belahan dunia.

Sedangkan Facebook yang hakikatnya adalah media sosial menggunakan metode user-generated content (USG). Dalam metode ini, pengguna secara sukarela membagikan tautan, termasuk berita, melalui platform.

Dikutip CNBC Indonesia dari penelitian yang dilansir NERA Economic Consulting pada tahun 2023, secara global lebih dari 90% penayangan organik pada link artikel dari penerbit berita adalah link yang diposting oleh perusahaan media itu sendiri.