SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 sebesar 6 persen dinilai masih dalam batas aman bagi dunia usaha. UMK Kota Malang tahun depan resmi ditetapkan sebesar Rp3.736.101 per bulan dan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan perusahaan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, kebijakan kenaikan UMK ini dirancang untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat di Kota Malang, yang dikenal memiliki banyak sektor usaha dan tenaga kerja.
“Kota Malang memiliki banyak perusahaan dan tentu juga pekerja atau buruh. Karena itu, kami berharap dapat terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang. Hubungan yang baik ini akan menciptakan suasana kerja yang kondusif sehingga mampu mendorong peningkatan produktivitas, baik bagi pekerja maupun perusahaan,” kata Wahyu saat Sosialisasi UMK Kota Malang 2026 di Savana Hotel, Senin (29/12/2025).
Menurut Wahyu, kenaikan UMK bukan semata-mata soal angka, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja sekaligus mendorong peningkatan kinerja perusahaan.
“Ini merupakan suatu hal yang baik. Pekerja merasa diperhatikan oleh pemerintah. Untuk para pengusaha, kenaikan UMK ini jangan dilihat sebagai suatu beban, tapi sebagai investasi ke depan. Karena dengan kenaikan ini bisa memotivasi agar pekerja lebih baik, produktif, loyal kepada perusahaan sehingga manfaatnya juga kembali dirasakan oleh perusahaan,” ucapnya.
Wahyu juga berpesan agar pekerja menjadikan kenaikan UMK sebagai dorongan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas hidup. Ia meminta seluruh pihak menjadikan ketetapan UMK sebagai pedoman bersama.
“Apa yang sudah ditetapkan pemerintah ini bisa dipedomani dan dilaksanakan sehingga nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya.
Respons positif juga datang dari kalangan pengusaha. Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) Johny menilai penetapan UMK 2026 masih bisa diterima. “Aman,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki menyebut besaran UMK 2026 telah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Karena itu, perusahaan wajib menjalankannya.
Ia menegaskan, pelaku usaha pada dasarnya telah mengantisipasi kenaikan UMK setiap tahun dengan mencadangkan pendapatan. Menurutnya, kenaikan upah juga menjadi kebutuhan di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok akibat inflasi.
“Kalau upah pekerja nggak naik juga kasihan pekerja karena kenyataannya harga-harga bahan kebutuhan pokok naik karena inflasi,” ujarnya.
Meski demikian, Agoes berharap pemerintah juga memberikan dukungan kepada dunia usaha, khususnya sektor perhotelan, melalui kebijakan yang ramah investasi dan perizinan yang tidak berbelit.
“Kami juga berharap, kegiatan pemerintah di hotel perlu kembali digalakkan agar sektor ini berkembang,” ujarnya.
Jika perusahaan belum mampu membayar upah sesuai UMK, Agoes menegaskan terdapat mekanisme yang bisa ditempuh, mulai dari pengajuan penundaan hingga perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja.





















