SUARAMALANG.COM, Medan – Kisruh pengiriman bantuan kemanusiaan yang melibatkan PT PELNI, BPBD Sumatera Utara, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Setelah serangkaian polemik administrasi, miskomunikasi, hingga adu argumen panas, seluruh pihak terkait menyatakan permohonan maaf kepada Posko Malang Bersatu dan berkomitmen melakukan pembenahan.
Pihak PT PELNI mengungkapkan bahwa dalam proses pengiriman kontainer bantuan bencana terdapat sejumlah oknum yang tidak beres dalam hal administrasi dan birokrasi. Selain itu, terjadi disinformasi terkait perintah pengawalan barang bantuan yang memicu kesalahpahaman di lapangan.
Dalam perjalanannya, PELNI bersama BPBD Sumatera Utara dan Pemprov Sumut sempat membebankan biaya operasional sebesar Rp1,2 juta per kontainer kepada Posko Malang Bersatu. Namun setelah dilakukan klarifikasi dan evaluasi, biaya tersebut akhirnya dibebaskan. Ketiga instansi itu juga menyampaikan permohonan maaf atas langkah yang dinilai tidak tepat.
“Masalahnya, perihal kericuhan itu bukan kesalahan kami (Relawan Posko Malang Bersatu), jadi memang bukan kami yang seharusnya membayar biaya operasional sebesar Rp 2,4 juta,” ujar salah satu relawan Gimbal Alas Indonesia, Rahman, Senin (29/12/2025) malam.
PELNI Medan turut mengakui bahwa aturan dan birokrasi yang diterapkan oleh PELNI Pusat justru mempersulit proses distribusi bantuan. Bahkan, diakui pula adanya persoalan internal di tubuh PELNI Pusat yang berkaitan dengan sistem administrasi pengiriman.
Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumen antara perwakilan MAPEL dan Asisten Gubernur Sumatera Utara. Ketegangan meningkat lantaran Asisten Gubernur Pemprov Sumut sempat menantang pihak MAPEL dan Posko Malang Bersatu untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Beruntung, ketegangan tersebut berhasil diredam oleh Tim Advance RI 1 yang berada di lokasi. Tim tersebut memberikan pengertian kepada seluruh pihak agar tidak terjadi kericuhan serta mendorong penyelesaian persoalan secara dialogis dan kekeluargaan.
Hasil evaluasi bersama menyimpulkan bahwa terjadi miskomunikasi antarinstansi pemerintah yang terlibat dalam proses pengiriman kontainer donasi. Pihak PELNI menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas pengiriman sesuai prosedur, sembari melakukan evaluasi terhadap sistem administrasi dan birokrasi di tingkat pusat.
Sementara itu, BPBD Sumatera Utara mengakui bahwa pembobolan kontainer merupakan tanggung jawab pihaknya. PELNI disebut hanya menerima Nota Dinas dan tidak terlibat langsung dalam pembukaan kontainer bantuan tersebut.
Di sisi lain, media di bawah naungan MAPEL sempat menghadapi upaya pemblokiran oleh buzzer tertentu yang diduga berupaya menutupi kesalahan sejumlah instansi pemerintah, yakni BPBD Sumut, Pemprov Sumut, dan PELNI Medan. Kendati demikian, MAPEL tetap mendampingi Posko Malang Bersatu untuk mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
BPBD Sumatera Utara juga menegaskan tanggung jawabnya dalam proses dropping donasi dari Gedung Serbaguna Medan menuju Posko Malang Bersatu di IAIN Langsa sesuai dengan manifest yang ada.
Adapun kondisi faktual di lapangan menunjukkan bahwa barang donasi dari Posko Gabungan Malang telah tercampur dengan donasi dari sejumlah daerah lain. Seluruh barang tersebut akan didata ulang sesuai manifest, dan Kepala Posko Pemprov Sumut menyatakan siap bertanggung jawab serta mengganti barang yang hilang maupun tertukar.
“Ini masih menjadi masalah baru. Karena donasi yang kami himpun, ternyata tercampur,” tuturnya.
Sebagai penutup, Pemprov Sumut, BPBD Sumut, dan PELNI secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Posko Malang Bersatu. Ketiga instansi itu juga berkomitmen untuk berbenah demi memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan ke depan berjalan lebih tertib, transparan, dan profesional.





















