SUARAMALANG.COM, Kota Batu – Polres Batu mencatat tren penurunan angka kriminalitas sepanjang 2025. Meski demikian, kasus penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi perhatian utama aparat penegak hukum di Kota Wisata Batu.
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto memaparkan sejumlah capaian pengungkapan kasus kriminal maupun narkotika sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Berdasarkan data kepolisian, jumlah perkara pidana di Kota Batu tercatat menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2024 terdapat 280 perkara, maka sepanjang 2025 jumlahnya turun menjadi 184 perkara atau berkurang 21 kasus.
Meski secara kuantitas menurun, Kompol Danang mengungkapkan bahwa jenis kejahatan tertentu masih mendominasi. Kasus penganiayaan tercatat paling banyak dengan 20 laporan, disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 17 laporan, pencurian biasa 15 laporan, pengeroyokan 14 laporan, serta pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 13 laporan.
Selain itu, Polres Batu juga menangani delapan laporan persetubuhan terhadap anak, lima kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tiga kasus kekerasan terhadap anak.
Di sisi lain, peredaran narkotika masih menjadi pekerjaan rumah besar. Kompol Danang menyebut penyalahgunaan sabu-sabu mendominasi kasus narkoba yang ditangani kepolisian.
“Peredaran narkotika masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi Satresnarkoba Polres Batu. Karena sepanjang tahun 2025, penyalahgunaan sabu-sabu mendominasi dengan 51 kasus, disusul ganja dan pil double L masing-masing lima kasus, serta satu kasus ekstasi,” ujar Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto.
Ia menjelaskan, meskipun angka kriminalitas menurun sebesar 10,9 persen, tingkat penyelesaian perkara justru mengalami penurunan. Secara umum, penyelesaian perkara turun 43,7 persen atau berkurang 116 kasus dibanding tahun sebelumnya.
“Berdasarkan data crime index, kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tercatat sebanyak 13 laporan, di mana 10 di antaranya berhasil diselesaikan,” ujar Kompol Danang.
Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Polres Batu berhasil menuntaskan seluruh laporan yang masuk alias 100 persen. Adapun pada kasus curanmor, dari 17 laporan yang diterima, polisi berhasil menyelesaikan 19 kasus, termasuk tunggakan perkara dari tahun sebelumnya.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 66 tersangka. Mayoritas pelaku berada pada usia produktif, yakni rentang 26-35 tahun sebanyak 33 orang dan usia 19-25 tahun sebanyak 18 orang. Dari latar belakang profesi, buruh atau karyawan mendominasi dengan 22 tersangka, disusul mahasiswa sebanyak 19 orang.
Dalam penanganan kasus, Polres Batu menerapkan dua pendekatan. Sebanyak 21 kasus dengan 23 tersangka diarahkan ke jalur rehabilitasi, sementara 41 kasus lainnya dengan 43 tersangka diproses secara hukum hingga tuntas.
Selain kriminalitas dan narkoba, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata juga menjadi perhatian khusus. Bahkan, dalam salah satu kasus kecelakaan maut, Polres Batu menetapkan pemilik bus sebagai tersangka, langkah yang disebut jarang terjadi.
“Kecelakan bus pada pergantian tahun, karena selama ini setahu saya di seluruh Indonesia, pemilik bus tidak pernah dikenakan atau dijerat pidana,” kata Kompol Danang.



















