Iklan

Implementasi KUHP Nasional Mulai Dikaji di Kota Malang, Jaksa dan Polisi Samakan Persepsi

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mulai memasuki fase krusial di daerah. Di Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Polresta Malang Kota mengawali langkah tersebut dengan menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi penegakan hukum, Kamis (8/1/2026). Langkah ini dipandang penting guna mengantisipasi perbedaan tafsir pasal yang berpotensi menghambat proses penyidikan dan penuntutan.

Rapat yang berlangsung di Aula Kejari Kota Malang itu diikuti jajaran Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang serta penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Fokus utama pertemuan ini adalah membangun kesamaan pemahaman sejak tahap awal penanganan perkara, seiring diberlakukannya norma-norma baru dalam KUHP Nasional.

Iklan

Antisipasi Perbedaan Tafsir Pasal

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menegaskan bahwa koordinasi lintas institusi menjadi kunci dalam masa transisi penerapan KUHP baru. Menurutnya, tanpa pemahaman yang sejalan, penegakan hukum justru berisiko tersendat di aspek teknis.

“Kegiatan rapat koordinasi ini dilakukan, sebagai upaya kami untuk menegaskan persamaan pemahaman antara jaksa dan penyidik. Sehingga, tidak terjadi hambatan teknis dalam penanganan perkara, khususnya pengembalian berkas perkara (P-19) akibat perbedaan tafsir pasal KUHP baru,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar, baik dari sisi materiil maupun formil. Aparat penegak hukum dituntut untuk menyesuaikan pola kerja agar tidak terjadi stagnasi perkara di tahap pra-penuntutan.

“Sebagai APH, kami tentunya harus memiliki pemahaman yang sama terhadap delik-delik baru, baik secara materiil maupun formil. Hal ini agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan stagnasi,” tambahnya.

Delik Aduan dan Arah Pemidanaan Baru

Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis menjadi bahan diskusi. Salah satunya adalah perluasan delik aduan, khususnya pada klaster kesusilaan dan keluarga, yang dalam KUHP Nasional memiliki pendekatan berbeda dibanding aturan sebelumnya. Selain itu, dibahas pula penyesuaian terhadap tujuan pemidanaan baru yang menekankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Pendekatan ini dinilai menuntut sensitivitas aparat dalam memilah perkara mana yang layak diproses secara represif dan mana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penyesuaian Administrasi dan Restorative Justice

Rakor juga membahas aspek administratif penanganan perkara, mulai dari penyesuaian nomenklatur pasal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), standar penggunaan alat bukti elektronik, hingga penguatan penerapan restorative justice pada kasus-kasus tertentu.

Sebagai hasil pertemuan, Kejari dan Polresta Malang Kota sepakat mengedepankan prinsip kehati-hatian selama masa awal implementasi KUHP Nasional. Kedua institusi juga berkomitmen membentuk forum komunikasi intensif untuk membahas perkara-perkara yang berkaitan dengan delik baru.

Langkah ini diharapkan mampu menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah penumpukan perkara di wilayah hukum Kota Malang.

Iklan
Iklan
Iklan