Iklan

Proyek Gedung FKG UB Senilai Rp11,9 M Digugat,Kontraktor Klaim Kontrak Diputus Sepihak

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Brawijaya (UB) tahap III bergulir ke ranah hukum. Direktur CV Daya Bimantara Jaya KSO CV Indonesia Cahaya Semesta, Didit Prio Wardono, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, drg. Ega Lucida Chandra Kumala.

Gugatan diajukan dengan dalil dugaan perbuatan melawan hukum, terutama terkait penghentian sepihak surat perjanjian kontrak pekerjaan konstruksi. Pihak kontraktor mengklaim sejak awal pelaksanaan proyek telah menghadapi persoalan serius dalam pembayaran, mulai dari uang muka yang tidak direalisasikan hingga pembayaran termin yang tersendat.

Iklan

Kuasa hukum penggugat, Suhendro Priyadi, SH, menjelaskan bahwa drg. Ega Lucida Chandra Kumala digugat dalam kapasitasnya sebagai PPK pembangunan Gedung FKG UB tahap III.

“Gugatan diajukan akibat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat,” ujar Suhendro Priyadi pada Jumat (9/1/2026).

Pembayaran Tersendat Sejak Awal Proyek

Dalam uraian gugatan disebutkan, tender proyek pembangunan Gedung FKG UB tahap III diumumkan pada periode 10–19 Juli 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp11.998.989.936. Namun, menurut kuasa hukum, sejak pekerjaan dimulai, kliennya tidak menerima pembayaran uang muka sebagaimana diatur dalam kontrak.

“Sejak awal pelaksanaan, klien kami menghadapi persoalan serius terkait pembayaran. DP yang seharusnya dibayarkan di awal pekerjaan tidak pernah direalisasikan,” kata Suhendro.

Pembayaran termin pertama dan kedua juga disebut tak kunjung dibayarkan, meskipun pekerjaan terus berjalan. Seluruh biaya operasional proyek, termasuk kebutuhan material dan tenaga kerja, diklaim ditanggung sendiri oleh kontraktor. Pembayaran baru diterima secara akumulatif pada 30 Desember 2024, itupun dinilai tidak sebanding dengan progres pekerjaan di lapangan.

Jaminan Diminta, Kontrak Tetap Diputus

Di tengah persoalan pembayaran, pihak FKG UB disebut tetap menuntut jaminan pelaksanaan dan bank garansi sekitar 50 persen dari nilai kontrak, atau lebih dari Rp5 miliar. Permintaan tersebut diklaim telah dipenuhi kontraktor demi menjaga keberlangsungan proyek.

Seiring berjalannya waktu, karena kondisi keuangan proyek yang terganggu, kontraktor disarankan mengajukan addendum perpanjangan waktu selama 50 hari kerja. Namun, dalam masa perpanjangan tersebut, kontraktor kembali dibebani kewajiban baru berupa tambahan jaminan pekerjaan lebih dari Rp1 miliar, tanpa pembinaan teknis maupun peringatan tertulis yang jelas.

Saat konflik memuncak, progres pekerjaan disebut telah mencapai sekitar 84 persen, sementara pembayaran yang diterima baru sekitar 55 persen dari nilai kontrak. Di tengah masa perpanjangan yang menurut kontraktor belum berakhir, kontrak justru diputus secara sepihak.

Pemutusan hubungan kontrak tertanggal 20 Januari 2025, namun disebut dibuat atau ditandatangani lebih awal pada 29 Desember 2024, sehingga memunculkan tanda tanya terkait keabsahan administratifnya.

Sengketa Berlanjut di Pengadilan

Dalam proses mediasi di PN Malang, Didit Prio Wardono meminta agar pekerjaan yang telah dilaksanakan dibayarkan atau diberikan kesempatan menyelesaikan sisa pekerjaan. Namun, Universitas Brawijaya melalui tim hukum internal justru mengajukan eksepsi dengan alasan PN Malang tidak berwenang menangani perkara tersebut.

Dalil itu dipersoalkan pihak kontraktor karena sengketa yang terjadi dinilai sebagai wanprestasi kontrak perdata yang secara hukum menjadi kewenangan pengadilan negeri. Hingga kini, pihak penggugat menilai pemutusan kontrak sarat kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian tahapan pembayaran, permintaan jaminan tambahan tanpa dasar addendum sah, hingga pemutusan kontrak sebelum masa perpanjangan berakhir.

Sampai berita ini diturunkan, Humas Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Iklan
Iklan
Iklan