SUARAMALANG.COM, Banyuwangi – Penyanyi Denada Tambunan tengah menghadapi gugatan perdata bernilai fantastis. Ia digugat senilai Rp 7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rosano (24), yang mengaku sebagai anak kandungnya.
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan penelantaran anak sejak Ressa masih kecil. Namun, Denada disebut tidak menunjukkan kegelisahan berlebihan menanggapi perkara hukum itu.
“Denada santai, tidak apa-apa,” ujar Muhammad Iqbal, kuasa hukum Denada, Sabtu (10/1/2026).
Iqbal menjelaskan, kliennya baru menerima satu dari tiga panggilan sidang yang dikirimkan oleh PN Banyuwangi. Bahkan, panggilan tersebut datang tanpa disertai salinan surat gugatan.
“Dari tiga panggilan yang dilayangkan PN Banyuwangi, hanya satu yang sampai ke Denada hingga kemudian menunjuk kuasa hukum,” jelas Iqbal.
Setelah mengetahui adanya gugatan, Denada langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk meminta arahan terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Meski demikian, pihaknya belum bisa berbicara banyak soal substansi perkara.
“Saat ini kami masih mempelajari isi gugatan dan belum membicarakan secara detail dengan Denada,” tambahnya.
Sebelumnya, Ressa Rizky Rosano menggugat Denada atas dugaan penelantaran anak. Ressa mengklaim tidak pernah mendapatkan peran seorang ibu sejak kecil, termasuk nafkah, meski Denada dinilai mampu secara ekonomi.
Ia juga mengaku baru mengetahui statusnya sebagai anak Denada setelah beranjak dewasa. Namun saat mencoba mengklarifikasi, Denada disebut tetap membantah dan menyatakan Ressa adalah adiknya, bukan anak kandungnya.
“Dari situ muncul sakit hati dari si anak yang merasa ditelantarkan,” kata Mohammad Firdaus Yuliantono, pengacara Ressa Rizky.
Menurut Firdaus, komunikasi antara kliennya dan Denada tidak pernah berjalan dengan baik. Setelah berbagai upaya menemui jalan buntu, Ressa akhirnya memilih jalur hukum.
Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut pemenuhan hak sebagai anak sejak kecil hingga dewasa dengan nilai materiil mencapai Rp 7 miliar. Gugatan ini disebut sebagai langkah terakhir setelah upaya komunikasi personal tak membuahkan hasil.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pihak Denada melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan sidang sesuai prosedur.
Sumber: Wartakotalive





















