Iklan

Yai Mim Terancam Hukuman di Atas 10 Tahun

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polresta Malang Kota akhirnya membeberkan dasar hukum dan pertimbangan di balik penahanan Imam Muslimin alias Yai Mim. Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu kini harus mendekam di tahanan setelah resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan pornografi.

Keputusan penahanan dilakukan usai Yai Mim memenuhi panggilan penyidik pada Senin (19/1/2026). Ini merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil pertama kali sebagai tersangka.

Iklan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, penyidik memiliki alasan kuat untuk menahan Yai Mim, terutama dari sisi ancaman pidana yang menjeratnya.

“Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Dan menjadikan dasar penyidik untuk melakukan penahanan,” ungkap Rahmad Aji.

Menurut Rahmad Aji, Yai Mim disangkakan melanggar sejumlah pasal berat. Di antaranya Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 281 KUHP yang total ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Tak hanya soal ancaman pidana, penyidik juga mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Rahmad Aji menyebut, laporan dari warga menjadi salah satu faktor yang memperkuat keputusan penahanan.

“Sudah banyak laporan dari masyarakat atas keresahan-keresahan yang ada, dari tersangka inisial IM ini meresahkan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pada pemanggilan kedua, Yai Mim hadir secara kooperatif dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban berinisial NS (Nurul Sahara). Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik langsung mengambil langkah penahanan.

“Senin kemarin, tersangka hadir dalam panggilan kedua. Yang bersangkutan kooperatif hadir dan kami lanjutkan dengan penahanan,” tuturnya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menetapkan Imam Muslimin atau Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan status hukum tersebut membuat penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis yang kini menjadi dasar proses hukum lanjutan terhadap mantan dosen UIN Maliki tersebut.

Sumber: detik jatim

Iklan
Iklan
Iklan