SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dinamika perebutan kursi Ketua Umum KONI Kabupaten Malang mulai memanas jelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026. Ajang yang seharusnya fokus pada pembinaan olahraga prestasi itu kini ikut disorot karena munculnya sejumlah nama berlatar belakang politik.
Musorkablub digelar menyusul mundurnya Ketua Umum KONI Kabupaten Malang sebelumnya, H Rosydin. Pengunduran diri itu tak lepas dari capaian kontingen Kabupaten Malang pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025 yang gagal menembus posisi tiga besar.
Kekosongan pucuk pimpinan membuat KONI setempat harus segera menentukan nahkoda baru.
Sejumlah figur mulai disebut-sebut bakal meramaikan bursa calon Ketua Umum KONI Kabupaten Malang.
Dari kalangan politik, nama Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi dari PDI Perjuangan, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang Chusni Mubarok, serta Ketua DPC PKB Kabupaten Malang H Kholik mencuat ke permukaan. Bahkan, informasi yang beredar menyebut Wakil Bupati Malang Hj Lathifah Shohib juga masuk dalam bursa pencalonan.
Tak hanya dari unsur partai politik, beberapa figur berlatar belakang organisasi olahraga juga disebut siap maju. Di antaranya Kepala Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Muhammad Syahroni, yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Askab PSSI Kabupaten Malang. Nama lain yang muncul adalah Hendra Prastiyawan, yang kini mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Umum Pengprov Taekwondo Indonesia Jawa Timur.
Humas KONI Kabupaten Malang, Cahyono, mengungkapkan jumlah calon berpotensi masih bertambah hingga pendaftaran resmi ditutup.
“Dan kemungkinan masih ada lagi yang akan mencalonkan Ketum KONI Kabupaten Malang,” kata Cahyono.
Cahyono menegaskan, seluruh calon wajib memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Salah satu syarat utama adalah memiliki rekam jejak kepengurusan di KONI atau cabang olahraga, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Ia menjelaskan, aturan tersebut menekankan pentingnya pengalaman agar calon ketua benar-benar memahami tata kelola organisasi olahraga prestasi.
“Persyaratan calon Ketua Umum, umumnya diatur dalam pasal terkait kriteria pengurus (seringkali Pasal 17 atau seputar kriteria pengalaman), yang intinya mengharuskan calon memiliki pengalaman sebagai pengurus organisasi olahraga prestasi, setidaknya selama 5 tahun,” ujarnya.
Selain AD/ART, proses penjaringan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Dalam Pasal 41 disebutkan, pengurus KONI harus memiliki kompetensi di bidang keolahragaan yang dibuktikan melalui pengalaman sebagai atlet, tenaga keolahragaan, atau pengurus organisasi olahraga.
“Tentunya, untuk mencalonkan Ketum KONI harus sesuai aturan. Dan jika para calon Ketum KONI Kabupaten Malang dalam mencalonkan tidak sesuai aturan, maka mereka akan gugur di awal administrasi,” tuturnya.
Musorkablub KONI Kabupaten Malang pun diprediksi berlangsung dinamis. Selain menjadi momentum penataan ulang organisasi olahraga daerah, agenda ini juga menjadi sorotan publik karena kuatnya irisan antara olahraga dan kepentingan politik lokal.
Sumber: Bhirawa Online





















