Iklan

Mobil Dinas Tua di Kabupaten Malang Bakal Dilelang, BKAD Bidik Tuntas Akhir 2026

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemkab Malang bersiap merapikan aset kendaraan dinas yang sudah berumur. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang menargetkan proses inventarisasi hingga lelang mobil dinas berusia tua bisa rampung pada akhir 2026.

Langkah ini menjadi tindak lanjut arahan Bupati Malang HM Sanusi soal efisiensi aset daerah, terutama kendaraan dinas yang usianya sudah lebih dari 15 tahun dan dinilai mulai membebani biaya perawatan.

Iklan

Kepala BKAD Kabupaten Malang Yetty Nurhayati mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus melakukan pendataan menyeluruh karena kendaraan dinas tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ini kami masih berproses, sesuai arahan Pak Bupati. Kami sedang membuat kajian sekaligus melakukan inventarisasi. Kendaraan tersebar di seluruh OPD, jadi perlu pendataan menyeluruh,” ujar Yetty.

Yetty menegaskan, meski inventarisasi diperkirakan tidak memakan waktu terlalu lama, prosesnya tetap harus hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Tidak sampai enam bulan, insyaallah lebih cepat. Tapi tetap ada tahapan kajian, inventarisasi, serta pembahasan tim,” tambahnya.

BKAD mendata seluruh kendaraan secara rinci, mulai dari jenis kendaraan, tahun perolehan, kondisi fisik, hingga status aset. Fokus utama memang kendaraan berusia di atas 15 tahun, namun kendaraan lain juga ikut dicatat untuk melengkapi basis data aset daerah.

“Semua kita data. Mulai tahun kendaraan, kondisi, hingga status asetnya. Jangan sampai kita menjual aset yang bermasalah secara administrasi,” jelasnya.

Setelah proses pendataan selesai, masing-masing OPD akan mengusulkan kendaraan yang akan dijual. Usulan itu kemudian direkap oleh tim penjualan kendaraan daerah.

Tim tersebut akan melakukan penelitian administrasi dan pengecekan fisik langsung di lapangan, termasuk mencocokkan dokumen kendaraan dengan kondisi riil.

Tahap berikutnya adalah appraisal atau penilaian untuk menentukan nilai limit lelang. Penilaian bisa dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Hasil appraisal ini menjadi batas bawah nilai lelang. Pelaksanaan lelangnya nanti oleh KPKNL, bukan Pemda. Pemenangnya tentu penawar dengan harga tertinggi,” beber Yetty.

BKAD menargetkan seluruh rangkaian proses, mulai dari penelitian, appraisal, hingga pelaksanaan lelang, dapat selesai dalam tahun 2026.

Dengan begitu, kendaraan dinas yang sudah tua tidak lagi menjadi beban biaya perawatan bagi Pemkab Malang dan proses penjualan berjalan aman tanpa masalah bagi pembeli maupun pemerintah daerah.

“Target kami insyaallah selesai dalam tahun ini. Akhir tahun 2026 diharapkan seluruh proses sudah rampung, supaya tidak menimbulkan permasalahan bagi pembeli maupun pemerintah daerah,” tutup Yetty.

Sumber: Blok A

Iklan
Iklan
Iklan