Iklan

Skandal Lahan SMK Prambon: LIRA Ungkap Potensi Kerugian Negara Puluhan Miliar

Iklan

SUARAMALANG, Sidoarjo – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengurai skandal pembebasan lahan di Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Temuan LIRA, pembebasan lahan seluas 21.000 meter persegi itu akan digunakan untuk membangun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Prambon.

Pasalnya menurut Gubernur DPW LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi persoalan tersebut, tak hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga membuka peluang kerugian keuangan negara dalam skala besar. Berdasarkan penelusuran LIRA data transaksi dan status hukum lahan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah.

Iklan

“Kerugian pembelian aset ilegal sekitar Rp 25 miliar, Kerugian akibat dugaan mark-up harga sekitar Rp 11,6 miliar. Itu kemungkinan potensi kerugian negara yang diakibatkan,” jelas Didik sapaan akrabnya.

Sebagai informasi, lahan yang dibeli Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan tersebut memiliki luas sekitar 21.000 meter persegi dan dibebaskan pada akhir 2023. Nilai pembelian yang dibayarkan kepada pihak penjual disebut mencapai lebih dari Rp 25 miliar, dengan anggaran pengadaan yang disiapkan hingga sekitar Rp 37 miliar.

Masalah muncul karena objek yang dibeli berstatus tanah gogol gilir, yakni tanah yang hanya berlandaskan hak pakai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, tanah dengan status hak pakai tidak memiliki legalitas untuk diperjualbelikan, sehingga transaksi pengadaannya berpotensi cacat hukum sejak awal.

“Jika merujuk pada prinsip kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, pembelian aset yang tidak sah secara hukum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara secara penuh (actual loss). Dengan demikian, seluruh nilai pembelian lahan tersebut, yakni sekitar Rp 25 miliar, berpotensi menjadi kerugian negara karena aset yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara legal,” terang Didik.

Selain itu, terdapat indikasi kerugian akibat selisih harga atau mark-up. Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut sebelumnya dibeli dari oknum petani dengan harga sekitar Rp 581.481 per meter persegi atau total kurang lebih Rp 12 miliar. Namun saat dijual kembali kepada Pemkab Sidoarjo, harganya melonjak menjadi Rp 1.208.050 per meter persegi, dengan total nilai transaksi lebih dari Rp 25 miliar.

“Selisih nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp 11,6 miliar. Selisih inilah yang berpotensi dikategorikan sebagai kerugian negara akibat penggelembungan harga, apabila terbukti tidak didasarkan pada appraisal independen yang sah dan legalitas kepemilikan yang valid,” jelas Didik

Kerugian negara juga berpotensi membesar akibat tidak berfungsinya aset. Hingga kini, lahan yang telah dibebaskan tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena status hukumnya masih bermasalah dan terancam sengketa. Akibatnya, proyek pembangunan SMK Prambon tak kunjung berjalan, sementara uang negara sudah terlanjur dikeluarkan.

“Dalam skenario terburuk, apabila lahan tersebut tidak dapat diselamatkan secara hukum dan proyek gagal direalisasikan, maka seluruh anggaran pengadaan tanah, yang disiapkan hingga sekitar Rp 37 miliar, berpotensi menjadi kerugian keuangan negara,” tutur Didik.

Besarnya potensi kerugian tersebut menegaskan perlunya audit menyeluruh, baik secara administratif, keuangan, maupun hukum, terhadap proses pengadaan lahan SMK Prambon.

“Tanpa langkah korektif dan penegakan hukum yang tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan APBD dan pengadaan aset publik di Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Didik.

Iklan
Iklan
Iklan