SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Sistem pembayaran digital QRIS untuk setoran retribusi parkir resmi mulai diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang pada 2026. Kebijakan ini disebut ampuh menekan kebocoran pendapatan, namun di sisi lain masih memunculkan keluhan dari para juru parkir (jukir).
Sejumlah jukir menilai aturan setoran mingguan lewat QRIS belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama saat mereka tidak bekerja atau lokasi parkir sepi.
Salah satu jukir berinisial SEB bahkan meminta adanya penyesuaian ketentuan, karena nominal setoran yang tercantum dalam QRIS dianggap terlalu kaku.
“Setoran nominal sesuai tercantum dalam QRIS ini berlaku setahun. Jadi, tidak melihat kondisi pendapatan harian jukir setiap minggunya. Ya, kalau pas kami libur jaga parkir, kan tidak ada pendapatan hari itu,” ungkap jukir SEB, dikutip Senin (2/2/2026).
Menurutnya, jika libur terjadi beberapa hari, maka pendapatan otomatis menurun, sementara kewajiban setor tetap berjalan.
“Kesanggupan setoran memang sesuai rata-rata pendapatan parkir harian. Tapi, ternyata diberlakukan penuh seminggu. Kalau dalam setahun sering libur, kan berat. Bisa rugi kami. Siapa yang mengganti,” keluh pria asli Kepanjen ini.
SEB mengelola salah satu titik parkir tepi jalan di depan warung soto kawasan Jalan Raya Panggungrejo, Kepanjen. Ia khawatir ketika warung tutup atau pelanggan sepi, pemasukan parkir ikut hilang.
Di sisi lain, Dishub Kabupaten Malang menegaskan sistem QRIS ini diterapkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meminimalkan potensi kebocoran setoran parkir.
Kepala Dishub Kabupaten Malang, Eko Margianto, menjelaskan bahwa setoran nominal berasal dari kesanggupan masing-masing jukir yang sudah diinput dalam sistem.
“Kewajiban nominal setor dari juru parkir berdasarkan kesanggupan yang dibuat jukir dengan mengisi form kesanggupan. Selanjutnya, ada proses input data dan proses generate QRIS oleh Bank Jatim,” terang Eko Margianto.
Setelah QRIS terbentuk, jukir tinggal membayar setoran sesuai nominal yang sudah tercantum.
Eko juga menekankan bahwa masyarakat tetap membayar parkir seperti biasa secara tunai kepada jukir. QRIS hanya digunakan untuk setoran dari jukir ke Dishub. “Yang membayar pakai QRIS bukan dari user, melainkan dari jukir,” ujar Eko.
Nominal setoran pun tidak seragam, karena disesuaikan dengan potensi masing-masing titik parkir. Pembayaran dilakukan setiap minggu, sesuai ID QRIS yang dimiliki tiap jukir.
Seorang jukir lainnya, Hendri (40), mengaku sudah menerima nomor ID QRIS untuk titik parkir yang ia kelola di kawasan Jalan Ahmad Yani Kepanjen, dekat Kantor BRI.
Namun, keluhan soal aturan setoran mingguan masih menjadi perhatian utama di kalangan jukir, terutama jika kondisi lapangan tidak selalu stabil.
Implementasi QRIS parkir ini dinilai menjadi langkah maju dalam digitalisasi retribusi daerah, tetapi Dishub diharapkan bisa mengevaluasi agar sistem tetap adil bagi para jukir yang menggantungkan penghasilan harian dari kendaraan yang parkir.
Sumber: Times Indonesia





















