SUARAMALANG. COM, Kota Malang — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Menhaj RI) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan komitmen pemerintah melakukan reformasi total penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Penegasan itu disampaikan saat kunjungan kerja sekaligus penandatanganan kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah RI dengan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang di Kampus 3 UIN Maliki Malang, Bukit Maliki, Kabupaten Malang, Senin (3/2/2026).
Dalam forum akademik yang dihadiri pimpinan kampus, dosen, mahasiswa, serta jajaran kementerian, Irfan Yusuf menyebut penyelenggaraan haji nasional selama ini menghadapi persoalan kompleks, mulai dari masa tunggu ekstrem, tata kelola kuota, hingga potensi kebocoran anggaran.
“Kementerian Haji dan Umrah dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025 dengan mandat tegas: tidak boleh ada pelanggaran, tidak boleh ada kecurangan, dan tidak boleh ada korupsi satu rupiah pun dalam penyelenggaraan haji,” tegas Irfan Yusuf.
Ia mengungkapkan, perputaran dana haji nasional mencapai sekitar Rp18 triliun per tahun. Menurutnya, kebocoran sekecil satu persen saja berpotensi merugikan negara hingga Rp180 miliar.
“Karena itu, praktik kartel dan pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dalam penyelenggaraan haji harus dihentikan,” ujarnya.
Sistem Kuota Haji Dirombak
Salah satu kebijakan utama yang ditegaskan Menhaj RI adalah perombakan sistem pembagian kuota haji nasional. Selama ini, pembagian kuota dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan amanat undang-undang dan kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami putuskan pembagian kuota berbasis proporsi antrean. Targetnya, masa tunggu haji dari Aceh sampai Papua bisa bertemu di angka rata-rata 26,4 tahun,” jelasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan mengakhiri ketimpangan masa tunggu antardaerah, seperti di Jawa Barat yang berkisar 15–16 tahun, sementara di Sulawesi Selatan bisa mencapai 45–49 tahun, namun selama ini menerima nilai manfaat yang sama.“Ini soal keadilan bagi jamaah,” tegasnya.
Soroti Kesehatan dan Usia Jamaah
Selain tata kelola dan kuota, Irfan Yusuf juga menyoroti tingginya angka jamaah wafat yang dipengaruhi faktor usia dan kondisi kesehatan. Ia menyebut persoalan ini mendapat perhatian serius dari otoritas Arab Saudi.
“Penyelenggaraan haji Indonesia dilihat dunia. Jangan sampai haji kita dipersepsikan sebagai ladang kematian,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, akan memperketat aspek istitha’ah kesehatan jamaah dengan melibatkan Kementerian Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pelaksanaan haji lebih aman, manusiawi, dan bermartabat.
UIN Maliki Malang Siap Berkontribusi
Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., menyambut baik kerja sama strategis tersebut. Ia menegaskan UIN Maliki Malang siap mendukung reformasi haji melalui pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat.
“Kolaborasi dengan kementerian dan lembaga negara merupakan bagian dari upaya kami mewujudkan perguruan tinggi Islam yang unggul dan bereputasi internasional,” ujar Prof. Ilfi.
Ia menambahkan, kerja sama ini sejalan dengan roadmap UIN Maliki Malang 2025–2029 dalam memperkuat peran strategis kampus pada isu-isu nasional, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
Penandatanganan kerja sama tersebut menandai peran UIN Maliki Malang sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong transformasi tata kelola haji Indonesia menuju sistem yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.
Pewarta: *Ali Halim



















