Iklan

Khofifah Indar Parawansa Dipanggil JPU KPK Terkait Dugaan Fee Hibah Pokir DPRD Jatim

Iklan

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.

Pemanggilan Khofifah disampaikan JPU KPK usai sidang ke-9 perkara tersebut yang digelar Senin (2/2/2026). Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan Popy Yufrinda Putri sebagai saksi di luar BAP serta membacakan BAP Kusnadi yang telah meninggal dunia. Berdasarkan agenda yang disusun, Khofifah dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Kamis (5/2/2026).

Iklan

Jadwal Pemanggilan dan Permintaan Majelis Hakim

JPU KPK Febri Harianto memastikan bahwa proses administratif pemanggilan telah dilakukan. “Hari ini surat dikirim,” ujar Febri kepada wartawan usai persidangan. Ia menegaskan, keterangan Khofifah diperlukan untuk mendalami mekanisme hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjadi pokok perkara.

Pemanggilan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas permintaan majelis hakim. Dalam persidangan, Hakim Anggota Pultoni secara eksplisit menanyakan apakah Khofifah telah diundang sebagai saksi. JPU KPK Luhur Supriyohadi kemudian mengonfirmasi bahwa panggilan telah dilayangkan dan dijadwalkan pada Kamis. Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dengan menyatakan bahwa setiap warga negara wajib taat pada proses hukum.

Isi BAP Kusnadi dan Dugaan Fee Hibah

Dalam BAP Kusnadi yang dibacakan jaksa, Khofifah dan sejumlah pejabat Pemprov Jatim disebut menerima aliran dana dari hibah pokir DPRD Jatim. Pernyataan tersebut muncul dalam perkara dengan terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Jaksa membacakan keterangan itu secara maraton di hadapan majelis hakim.

“Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim mendapat sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” demikian bunyi BAP Kusnadi yang dibacakan JPU KPK di persidangan.

Selain gubernur dan wakil gubernur, BAP tersebut juga menyebut sejumlah pejabat struktural Pemprov Jatim. Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, baik yang menjabat sebagai pelaksana harian, pelaksana tugas, hingga sekda definitif, disebut menerima bagian antara 5 hingga 10 persen. Sementara itu, Kepala Bappeda Jatim dan Kepala BPKAD Jatim masing-masing disebut menerima 3 hingga 5 persen. Bahkan, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim disebut turut menerima bagian dengan persentase serupa.

Jejak Pemeriksaan Sebelumnya

Perkara hibah pokir DPRD Jatim sendiri telah menyeret sejumlah nama dan menghasilkan vonis terhadap Sahat Tua Simanjuntak yang dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar. Dalam rangkaian perkara tersebut, Khofifah sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK selama delapan jam di Mapolda Jawa Timur pada 10 Juli 2025 sebagai saksi.

Namun, hingga perkara Sahat diputus, Khofifah maupun Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Berbeda dengan Adhy Karyono yang sempat memberikan keterangan dalam sidang pada Juni 2023.

Dengan rencana pemanggilan ini, persidangan babak baru korupsi hibah Jatim memasuki fase penting. Kehadiran Khofifah sebagai saksi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme hibah pokir DPRD Jatim serta menempatkan seluruh fakta secara utuh di hadapan majelis hakim.

Iklan
Iklan
Iklan