SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kecamatan Sukun menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sukun Tahun 2026 sebagai bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Malang Tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Pelangi, Jalan Merdeka Selatan, Kota Malang, Kamis (5/2/2026).
Musrenbang tersebut dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, jajaran perangkat daerah, anggota DPRD Kota Malang, serta perwakilan masyarakat dari wilayah Kecamatan Sukun.
Dalam arahannya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa penetapan prioritas pembangunan harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar keinginan sesaat. Menurutnya, perencanaan pembangunan harus disusun secara matang dan berkelanjutan agar berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik.
“Kebutuhan itu harus direncanakan, bukan muncul tiba-tiba. Program RT Berkelas mendorong rembuk RT menjadi lebih hidup, karena warga mulai berdiskusi dan memetakan kebutuhan wilayah untuk jangka menengah hingga lima tahun ke depan,” ujar Wahyu.
Ia menilai forum RT menjadi ruang strategis untuk menghimpun aspirasi warga yang kemudian disinergikan melalui Musrenbang di tingkat RW, kelurahan, hingga kecamatan. Dengan demikian, usulan pembangunan yang diajukan tidak bersifat jangka pendek dan lebih tepat sasaran.
Wahyu juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program RT Berkelas pada tahun 2026 agar semakin efektif dalam memperkuat sistem perencanaan pembangunan berbasis masyarakat.
Sementara itu, Camat Sukun Dr. Dian Kuntari, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Sukun mengacu pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
“Musrenbang ini bertujuan menjaring aspirasi masyarakat secara partisipatif, menyelaraskan usulan warga dengan prioritas pembangunan daerah, serta menyusun daftar usulan kegiatan Kecamatan Sukun untuk RKPD Kota Malang Tahun 2027,” jelas Dian.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan di Hotel Pelangi tidak menggunakan anggaran sewa tempat dari kecamatan. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
“Fasilitas tempat dan sarana dibantu oleh pihak Hotel Pelangi, sementara kecamatan hanya menyiapkan konsumsi,” ungkapnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Dr. Suyadi, S.Pd., M.M., menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar setiap program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan.
Menurutnya, Kecamatan Sukun memiliki potensi besar untuk menjalin sinergi dengan berbagai perguruan tinggi di wilayah setempat, seperti Universitas Kanjuruhan dan Universitas Merdeka Malang, dalam mendukung program pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
“Setiap kebijakan dan anggaran harus memberi dampak nyata bagi warga. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu terus diperkuat,” ujarnya.
Melalui Musrenbang Kecamatan Sukun 2026, Pemerintah Kota Malang berharap seluruh usulan pembangunan dapat terakomodasi secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah yang berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat.
Pewarta: *Ali Halim





















