SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang– Setelah sempat tidak ada kabarnya soal penanganan kasus dana hibah KONI Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melanjutkan dengan melakukan penyelidikan.
Para petugas adhyaksa mendatangi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. Kedatangan aparat penegak hukum ini menjadi sinyal serius adanya dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.
Tim Kejari mendatangi kantor Dispora untuk memperdalam dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun anggaran 2022–2023, yang kini tengah disorot tajam.
Kepala Dispora Kabupaten Malang, Suwadji, membenarkan, kehadiran sejumlah jaksa yang melakukan pencocokan data atas keterangan saksi yang sudah lebih dulu diperiksa.
“Iya benar tim kejaksaan datang ke kantor untuk mencocokkan data-data dari saksi yang sudah diperiksa dan mencari data pendukung lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/2/2026).
Menurut Suwadji, tim yang datang merupakan penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus). Fokus mereka jelas: menelusuri jejak dugaan penyelewengan dana hibah KONI yang mengalir selama dua tahun anggaran.
“Selain mencocokkan juga mencari tambahan data pendukung lainnya. Prosesnya sekitar 1 jam 25 menit dan berjalan lancar,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini menyebut jaksa tidak hanya mencocokkan berkas yang sebelumnya telah diserahkan para saksi, juga membawa dan memeriksa dokumen krusial yang menjadi tulang punggung penggunaan anggaran.
“Dokumen yang dibawa tadi berupa salinan DPA dan SPJ penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra menyatakan, tim jaksa ke kantor Dispora, selain klarifikasi biasa juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen guna memastikan kesesuaian antara berkas salinan dan dokumen asli.
“Kami menggeledah kantor Dispora Kabupaten Malang sekitar 1,5 jam. Kami perlu melihat secara langsung apakah berkas salinan itu sesuai dengan dokumen aslinya,” ungkap Imam.
Imam juga menambahkan, skala pemeriksaan yang sudah dilakukan Kejari, sebanyak 84 orang saksi telah diperiksa, termasuk pengurus KONI Kabupaten Malang periode 2022–2023 serta sejumlah pengurus cabang olahraga.
“Kami masih dalam tahap penyidikan. Belum ada penetapan tersangka, dan nilai kerugian negara juga masih dalam proses penghitungan,” tandasnya.
Meski belum ada tersangka, masifnya pemeriksaan dan penggeledahan langsung di kantor Dispora menegaskan bahwa kasus dana hibah KONI Kabupaten Malang bukan perkara sepele. Publik kini menunggu, apakah temuan ini akan berujung pada penetapan pihak yang harus bertanggung jawab, atau justru kembali menguap di tengah jalan.
Pewarta: *M.Al Katiri





















