SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Universitas Brawijaya (UB) kembali menambah deretan guru besar. Kali ini, Prof. Dr. Prija Djatmika, SH., M.S resmi dikukuhkan sebagai profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana. Namun bukan sekadar seremoni, pengukuhan yang digelar di Gedung Samantha Krida, Rabu (11/2/2026), juga menjadi panggung gagasan baru soal pemberantasan korupsi.
Di hadapan Senat Akademik Universitas, Prof Prija memaparkan orasi ilmiah bertajuk “Clear-Asset Model: Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi yang Berkepastian Hukum”. Fokusnya tegas, yakni mengembalikan aset hasil korupsi sebagai inti dari keadilan.
Menurut Prof Prija, penegakan hukum tak cukup hanya menghukum pelaku. Aset negara yang dirampas lewat tindak pidana korupsi harus bisa kembali dengan mekanisme yang jelas, pasti, dan tidak berlarut-larut.
Dalam paparannya, ia menawarkan CLEAR-ASSET Model, sebuah skema yang dirancang sistematis dan berdiri terpisah dari proses pemidanaan. Model ini membuka ruang perampasan aset secara in rem, yakni menyasar objek harta, tanpa harus selalu menunggu putusan pidana, dalam kondisi tertentu.
Pendekatan tersebut tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Artinya, percepatan pengembalian aset tidak mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum.
Secara konseptual, CLEAR-ASSET Model dimaksudkan sebagai jawaban atas tantangan panjangnya proses hukum korupsi yang kerap membuat pemulihan kerugian negara berjalan lambat.
“Dengan pemisahan mekanisme antara pemidanaan dan pengembalian aset, negara diharapkan tidak terus dirugikan karena harus menunggu vonis berkekuatan hukum tetap,” ungkap Prof Prija.
Meski begitu, Prof Prija juga menggarisbawahi adanya tantangan. Implementasi model tersebut sangat bergantung pada kesiapan regulasi serta kapasitas kelembagaan yang menjalankannya. “Tanpa pembaruan aturan dan penguatan institusi, gagasan ini sulit berjalan optimal,” lanjutnya.
Secara praktis, ia menilai CLEAR-ASSET Model bisa menjadi rujukan akademik sekaligus pijakan kebijakan dalam reformasi hukum terkait pengembalian aset tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pengukuhan ini juga menandai capaian tersendiri bagi Fakultas Hukum UB. Prof Prija tercatat sebagai profesor aktif ke-14 di fakultas tersebut. Di tingkat universitas, ia menjadi profesor aktif ke-257, sekaligus profesor ke-449 yang pernah dilahirkan Universitas Brawijaya sejak berdiri.

























