SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sumber Wadon di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, akhirnya mencapai titik temu setelah Perumda Tirta Kanjuruhan dan perwakilan warga menyepakati skema CSR dan pembinaan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Malang, Rabu (11/2/2026).
Kesepakatan ini menjadi penanda meredanya ketegangan yang sebelumnya memicu aksi unjuk rasa warga pada November 2025. Warga sempat mempersoalkan proyek SPAM karena kekhawatiran terhadap keberlanjutan sumber air di kawasan Sumber Sira yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan pertanian dan masyarakat sekitar.
Dalam forum RDPU yang dipimpin Komisi II DPRD Kabupaten Malang, disepakati tiga poin utama. Pertama, alokasi Corporate Social Responsibility (CSR) dari hasil operasional SPAM Sumber Wadon akan dikembalikan ke Desa Putukrejo setelah satu tahun beroperasi.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang Ali Murtadlo menyampaikan, “Hasil putusan rapat tadi, yang pertama adalah CSR dari hasil satu tahun nanti di SPAM Sumber Wadon itu akan kembali (disalurkan, red) ke Desa Putukrejo.”
Skema tersebut akan dijalankan setelah SPAM beroperasi penuh, yang diproyeksikan mulai Februari 2026, sehingga pengajuan CSR dapat dilakukan pada Februari 2027 berdasarkan perhitungan laba bersih.
Skema CSR dan Jaminan Pelanggan dalam SPAM Sumber Wadon
Direktur Teknik Perumda Tirta Kanjuruhan M Haris Fadillah menjelaskan mekanisme pembagian hasil usaha setelah satu tahun operasional. Ia menegaskan, “Laba bersih kami bagi, jadi minimal ada dua, salah satu untuk PAD dan satunya untuk CSR.”
Selain CSR desa, Perumda juga menyepakati pemasangan fasilitas air gratis untuk masjid di Desa Putukrejo sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Kebijakan ini disebut merupakan kelanjutan dari program pembebasan biaya air untuk ratusan tempat ibadah dan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Malang, dengan batas pemakaian tertentu.
Kesepakatan ketiga menyangkut pembinaan administrasi terhadap program Water and Sanitation for Low Income Communities (WSLIC) yang dikelola warga melalui BUMDes. Perumda akan membantu legalitas operasional agar pengelolaan air oleh masyarakat tetap berjalan berdampingan dengan SPAM tanpa tumpang tindih pelanggan.
Haris memastikan tidak akan ada pengalihan pelanggan antara WSLIC dan Perumda. Menurutnya, segmentasi pelanggan akan dijaga untuk menghindari konflik baru di tingkat desa.
RDPU tersebut juga dihadiri pemerintah desa dan perwakilan kecamatan sebagai bentuk komitmen bersama. DPRD menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar implementasi kesepakatan berjalan sesuai komitmen.
Dengan tercapainya kesepakatan CSR SPAM Sumber Wadon, polemik yang sempat mencuat kini bergeser ke tahap pengawalan pelaksanaan. Ke depan, transparansi operasional dan konsistensi pembinaan menjadi kunci agar proyek SPAM benar-benar memberi manfaat bagi Desa Putukrejo tanpa mengorbankan keberlanjutan sumber air yang menjadi perhatian utama warga.

























