SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Prestasi Universal Health Coverage (UHC) di atas 100 persen yang baru didapatkan Pemkot Malang mendadak menjadi sorotan. Pasalnya, sebanyak 9.920 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kota Malang resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026 dan hingga kini belum ada kepastian nasib mereka.
Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional. Namun di daerah, kebijakan itu memunculkan kekhawatiran, terutama bagi warga yang bergantung pada layanan kesehatan rutin maupun darurat.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memastikan detail data tersebut dengan BPJS Kesehatan.
“Saya minta waktu untuk segera konfirmasi ke BPJS Kesehatan dulu supaya tidak terjadi misinterpretasi informasi,” ujar Erik belum lama ini.
Ironi, di tengah predikat UHC Award yang diraih Kota Malang, ribuan warga justru berada dalam situasi tidak pasti terkait akses layanan kesehatan. Kekhawatiran paling besar muncul bagi pasien penyakit kronis, seperti penderita gagal ginjal yang harus menjalani hemodialisis (cuci darah) secara rutin.
Erik menegaskan, Pemkot Malang tengah melakukan verifikasi dan validasi data peserta yang dinonaktifkan. Menurutnya, ada sejumlah kemungkinan penyebab, mulai dari data ganda hingga peserta yang telah meninggal dunia.
“Kami mohon waktu untuk verifikasi dan validasi karena mungkin ada beberapa hal yang terjadi, misalnya datanya rangkap atau yang bersangkutan meninggal dunia. Kami lakukan verifikasi lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang juga bergerak memetakan jumlah riil peserta PBI yang terdampak. Kepala Dinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif MM, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB dan BPJS Kesehatan untuk memastikan angka pasti di lapangan.
“BPJS Kesehatan yang tidak aktif itu nanti kita petakan dulu. Kita sudah koordinasi, jadi di Kota Malang berapa yang dinonaktifkan dari PBI pusat itu akan bisa diketahui jumlah pastinya,” ujar Husnul.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat yang merinci jumlah pasti warga Kota Malang yang terdampak kebijakan tersebut. Karena itu, pemetaan berbasis temuan lapangan menjadi langkah awal yang dilakukan.
“Belum ada surat secara resmi berapa angka yang dinonaktifkan di Kota Malang. Maka dari itu, perlu kita petakan untuk menghitung data dari temuan di lapangan,” jelasnya.
Meski belum ada laporan penolakan pasien dari rumah sakit, Dinkes memastikan perhatian khusus diberikan kepada pasien dengan penyakit kronis. Untuk layanan seperti hemodialisis, pelayanan disebut harus tetap berjalan sembari menunggu kejelasan mekanisme reaktivasi.
“Misalnya HD atau cuci darah itu kan harus tetap dilakukan. Nanti kita diskusi bersama BPJS Kesehatan, Dinsos dan Dinkes seperti apa mekanisme pengaktifan kembali atau reaktivasi,” tegas Husnul.
Terkait isu adanya pasien yang ditolak karena status PBI nonaktif, Husnul mengaku belum menerima laporan resmi dari rumah sakit maupun masyarakat. Namun, pihaknya membuka ruang pengaduan jika ditemukan kasus di lapangan.
“Kalau memang sudah dinonaktifkan, biasanya dari rumah sakit akan menghubungi kita bahwa nomor PBI JK-nya nonaktif. Sejauh ini belum ada laporan,” tandasnya.
Di tengah capaian UHC yang dibanggakan, persoalan 9.920 peserta PBI nonaktif ini menjadi pekerjaan rumah serius. Publik kini menunggu langkah konkret Pemkot Malang agar jaminan kesehatan benar-benar hadir tanpa jeda bagi warga yang paling membutuhkan.
Pewarta:*MS Al Katiri

























