Hari Pers Nasional 2026_970 x 250 px

Setelah Dirobohkan Oknum, Tembok di Griya Shanta Kembali Dibangun, Potensi jadi Bangunan Liar

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang–Polemik pembangunan jalan tembus yang menghubungkan wilayah RW 9 dan RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, kembali memanas. Tembok pembatas Perumahan Griya Shanta yang sebelumnya sempat dirobohkan, kini kembali dibangun oleh sejumlah warga perumahan.

Pantauan di lokasi, material bangunan dan aktivitas pengerjaan tembok terlihat mulai dilakukan sejak 16 Februari 2026. Langkah tersebut memicu sorotan, terutama dari warga di luar perumahan yang selama ini mendorong agar akses jalan tembus segera direalisasikan.

Iklan

Sejumlah warga RW 9 dan RW 12 menilai, keberadaan jalan tembus sangat dibutuhkan untuk memperlancar mobilitas warga, termasuk akses menuju sekolah, tempat ibadah, serta jalur alternatif untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Mojolangu.

Salah seorang warga RW 12 yang enggan disebut namanya mengaku menyayangkan pembangunan kembali tembok tersebut. Menurutnya, akses jalan itu merupakan kepentingan bersama.

“Kalau tembok ditutup lagi, kami tetap harus memutar cukup jauh. Padahal itu bisa jadi akses alternatif yang sangat membantu warga sekitar, bukan hanya satu dua orang,” ujarnya.

Warga lain menyebut bahwa pembukaan jalan tembus justru akan memberi dampak positif bagi lingkungan sekitar. “Kami mendukung tembok dibongkar karena itu akses umum. Apalagi lahannya fasum yang dikelola Pemkot. Harusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Di sisi lain, pembangunan kembali tembok tersebut juga menjadi perhatian karena perkara jalan tembus ini masih dalam proses persidangan. Sengketa hukum terkait akses dan pemanfaatan lahan masih berjalan, sehingga langkah membangun kembali tembok dinilai berpotensi memperkeruh situasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang menjadi lokasi berdirinya tembok tersebut berstatus fasilitas umum (fasum) yang pengelolaannya berada di bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Jika benar demikian, maka pembangunan tembok tanpa izin resmi berpotensi dikategorikan sebagai bangunan liar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari perwakilan warga Perumahan Griya Shanta terkait alasan pembangunan kembali tembok tersebut.

Sementara itu, warga yang mendukung jalan tembus berharap ada ketegasan dari Pemkot Malang agar polemik tidak berlarut-larut. Mereka meminta kepastian hukum sekaligus solusi yang mengedepankan kepentingan publik.

“Kalau memang itu fasum, seharusnya dikembalikan untuk fungsi umum. Jangan sampai masyarakat luas yang dirugikan,” pungkas seorang warga RW 9.

Polemik ini pun diprediksi masih akan berlanjut, sembari menunggu proses hukum dan sikap resmi dari Pemerintah Kota Malang terkait pemanfaatan lahan fasilitas umum tersebut.

Iklan
Iklan
Iklan