Hari Pers Nasional 2026_970 x 250 px

Pasar Takjil di Malang Dilarang Pakai Drive Thru Selama Ramadan 2026, Ini Aturan Lengkapnya

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pasar takjil di Kota Malang tak bisa lagi pakai sistem drive thru selama Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah Kota Malang resmi melarang skema tersebut demi mencegah kemacetan dan menjaga ketertiban umum.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 H.

Iklan

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan aturan tersebut sudah melalui proses harmonisasi sebelum diberlakukan.

“Semua kita sesuaikan dengan SE, sudah kita harmonisasi. Kita berlakukan sesuai itu (SE),” ujar Wahyu, dikutip Metrotvnews.com, Rabu (18/2/2026).

Dalam aturan tersebut, penyelenggara pasar takjil dilarang memanfaatkan badan jalan, taman, maupun fasilitas umum tanpa izin resmi. Setiap kegiatan wajib berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat.

Selain itu, sistem drive thru ditegaskan tidak diperbolehkan. Penyelenggara harus menyediakan tempat sampah, lahan parkir, serta skema pengaturan lalu lintas agar tidak memicu kepadatan kendaraan.

Aktivitas pasar takjil juga akan dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pedagang kaki lima (PKL) yang tetap berjualan siang hari, diwajibkan menutup area usaha dengan tirai agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar.

Tak hanya pasar takjil, SE tersebut juga mengatur pembatasan usaha hiburan selama Ramadan.
Tempat seperti spa, shiatsu, diskotek, pub, bar, karaoke, kafe, hingga klub malam, termasuk yang berada di dalam hotel, harus tutup sementara.

Beberapa usaha lain hanya boleh beroperasi dengan jam terbatas:
• Biliar: pukul 20.00–02.00 WIB
• PlayStation dan permainan ketangkasan: pukul 13.00–17.00 WIB (khusus Minggu mulai 10.00 WIB)
• Warnet: tutup pukul 17.00–21.00 WIB
• Bioskop: pukul 13.00–17.00 WIB dan 20.00–24.00 WIB (Minggu mulai 10.00 WIB–17.00 WIB, lalu 20.00–24.00 WIB)

Sementara restoran dan rumah makan yang buka siang hari wajib menutup jendela atau memasang penutup agar tidak terlihat langsung dari luar. Untuk restoran dengan live music, pertunjukan hanya diperbolehkan pukul 17.00–21.00 WIB.

Pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Terpadu yang dikoordinasikan Satpol PP bersama instansi terkait. Ketua RW, RT, hingga masyarakat juga diminta mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) selama Ramadan.

Iklan
Iklan
Iklan