SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang mengalami perubahan skema lalu lintas sore ini. Pemerintah Kota Malang mulai memberlakukan pengalihan arus di Jalan Merdeka Selatan sebagai dampak dari uji coba penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir yang dimulai pada Sabtu, 21 Februari 2026, pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.
Skema Pengalihan dan Jalur Alternatif
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menginformasikan bahwa akses utama di Jalan Merdeka Selatan akan ditutup total dan mengalami penyesuaian. Bagi pengendara yang biasa melintasi area ini, berikut panduan jalurnya:
– Arus dari Jl. Aris Munandar: Kendaraan yang hendak menuju Jl. Kawi atau Jl. Arif Margono diarahkan melalui rute: Jl. SM. Pranoto → Jl. Sutan Syahrir → Jl. Kapten Piere Tendean → Jl. Syarif Al-Qodri.
– Akses Terbatas: Jalan Merdeka Selatan hanya dibuka secara terbatas untuk kendaraan yang menuju Kantor Pos dan KPPR Malang.
Kepala Dishub Kota Malang, Drs. Widjaja Saleh Putra, menjelaskan ada tiga skenario yang disiapkan untuk penataa PKL di Alun-Alun Merdeka ini. Mulai dari pembatasan kendaraan roda empat hingga penutupan total jika situasi di lapangan dinilai membahayakan keamanan pengunjung dan pedagang.
Kebijakan pengalihan arus ini diambil untuk mengakomodasi para PKL yang biasanya berjualan di trotoar. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menjelaskan bahwa pemindahan PKL ke badan jalan merupakan solusi agar pedagang tetap bisa berjualan dengan legal dan tertib.
“Kita atur di badan jalan dengan waktu tertentu. Ini solusi agar mereka tidak lagi dikejar-kejar aparat karena berjualan di lokasi terlarang (trotoar),” ujar Wahyu.
Jika kapasitas Jalan Merdeka Selatan penuh, arus lalu lintas di kawasan Jalan MGR Sugiyopranoto juga berpotensi terdampak karena disiapkan sebagai opsi perluasan.
Guna meminimalkan kemacetan akibat penataan ini, Dishub telah memetakan lokasi parkir pengganti:
– Parkir Roda 4 (R4): Jl. Merdeka Barat, Jl. Kauman, Jl. KH. Zainul Arifin, dan Jl. Sutan Syahrir.
– Parkir Roda 2 (R2): Sisi selatan Alun-Alun, Jl. SM. Pranoto, dan Jl. Merdeka Barat.
– Dilarang Parkir: Pengendara dilarang keras memarkir kendaraan di Jl. Merdeka Utara, Jl. Merdeka Timur, dan Jl. Arif Rahman Hakim.
Uji coba ini dijadwalkan berlangsung selama dua kali, yakni setiap Sabtu, pada 21 dan 28 Februari 2026. Pemkot Malang mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan demi kelancaran bersama.

























