Suaramalang – Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia pada 15 Februari 2024.
Hal ini mengacu pada pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara setelah lebih dari 73 tahun berstatus tersebut.
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Jakarta terpilih kembali sebagai ibu kota de facto Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1961. Statusnya sebagai ibu kota negara diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.
Lantas bagaimana status Jakarta kini yang tak lagi menjadi Ibu Kota Negara pada 15 Februari?
Status Terbaru Jakarta
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Dhanti Purwono, Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara Indonesia.
Status Ibu Kota Negara Jakarta akan resmi dicabut setelah ibu kota benar-benar berpindah ke wilayah nusantara dan dikeluarkan keputusan presiden atau keputusan presiden.
Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN yaitu pada Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai dengan keluarnya keputusan presiden tentang pemindahan IKN ke Nusantara, kata dia. Dini seperti dikutip Antara. detikcom.
“Kapan tepatnya keputusan presiden akan dikeluarkan tergantung sepenuhnya pada kekuasaan Presiden,” lanjutnya.
Dini menambahkan, Nusantara akan resmi berstatus ibu kota setelah keputusan presiden keluar. Setelah itu, otomatis Jakarta bukan lagi ibu kota Indonesia.
“Pada dasarnya, secara hukum Nusantara baru efektif menjadi ibu kota negara jika ada keputusan presiden. Nah, jika ada keputusan presiden, otomatis DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara,” ujarnya.