Suaramalang – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Toko Tiktok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023. Ia pun menduga ada kepentingan politik karena layanan tersebut masih diperbolehkan beroperasi.
“Nah, secara teknis tim kami sudah bertemu dengan direksi. Secara teknis ini pelanggaran, nah ini pertimbangan politik yang signifikan. Itu saja,” kata Teten saat ditemui di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan, Kamis (7/1). 3) kemarin.
Tiktok dan Tokopedia diketahui bekerja sama di Indonesia. Kolaborasi ini pun membuat Tiktok Store yang sempat ditutup kembali dibuka.
Namun, tidak ada perbedaan yang signifikan setelah kedua raksasa tersebut bekerja sama. Hingga saat ini pembayaran pembelian masih bisa dilakukan di aplikasi Tiktok.
Teten pun mengangkat isu ini. Padahal transaksi di aplikasi media sosial dilarang dan tertuang dalam Pasal 21 Permendag 31/2023.
Coba beli di TikTok Store, yang pasti transaksinya bukan di Tokopedia, tapi di TikTok Store, itu pelanggaran total, kata Teten.
Sebagai informasi, Pasal 21 ayat (3) menyatakan bahwa platform yang terlibat dalam perdagangan sosial untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dilarang. Berikut aturannya:
“Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis Social Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.”
Teten juga menyinggung adanya masa transisi kerja sama ini seperti yang disebutkan Kementerian Perdagangan. Dalam aturan ini tidak ada apapun terkait transisi agar Tiktok bisa memfasilitasi transaksi menggunakan skema backend.
“Peraturan Mendag tidak seperti itu, tidak ada aturan peralihannya. Jadi menurut saya yang utama harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok Store,” kata Teten.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim membenarkan proses pembayaran Tiktok Shop dialihkan ke Tokopedia. Ya, pembayarannya sudah langsung ke Tokopedia. Sekarang ada pemisahan, kata Isy saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (4/3) lalu.