Tekno  

Hati-hati Penipuan! Aplikasi Panen Cuan Ilegal BBH & Smart Wallet Diblokir OJK

Suaramalang – Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang diprakarsai Dewan Jasa Keuangan (OJK) bersama 16 kementerian/lembaga resmi menghentikan kegiatan usaha ilegal berkedok menawarkan pekerjaan paruh waktu lepas dan robot dagang. Keduanya terbukti palsu dan tidak diizinkan oleh otoritas terkait.

Dalam keterangan resminya, Sekretariat Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, kedua entitas tersebut bernama Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet.

Aplikasi BBH Indonesia yang beredar diketahui menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan sebuah biro iklan asal Inggris. BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan mendownload aplikasi yang disediakan.

BBH Indonesia menjanjikan penghasilan harian lalu meminta deposit kepada anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara bertahap.

Cara lainnya, BBH Indonesia juga menggunakan tokoh warga negara asing dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan untuk meyakinkan anggotanya.

“Setelah melakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia adalah kegiatan penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. izinnya sudah dikeluarkan Kementerian Investasi/BKPM,” kata Hudiyanto, dikutip Senin, (18/3/2024).

Oleh karena itu, Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain memblokir akses dan link/URL, memblokir nomor rekening terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan dengan memanfaatkan lowongan pekerjaan paruh waktu yang sedang marak belakangan ini,” tegasnya.

Sejauh ini, Satgas PASTI menemukan sedikitnya 12 entitas yang menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan sistem simpanan.

Selain BBH, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI juga menindak entitas robot perdagangan Smart Wallet. Ia dinilai melakukan kegiatan penggalangan dana dengan sistem multi level marketing dan tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia.

“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” ujarnya. menjelaskan.

Selanjutnya Satgas PASTI akan memblokir nomor rekening terkait setelah ditemukannya ini. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.