Inul Daratista Keluhkan UU Cipta Kerja, Ini Isi Pasal-Pasal yang Disoroti

Suaramalang – Inul Daratista tiba-tiba muncul di X (dulu Twitter) dan mengeluhkan pajak hiburan yang naik dari 40% menjadi 75%.

Seperti diketahui, penari tersebut memiliki usaha hiburan berupa tempat karaoke bernama Inul Vizta.

Inul tidak setuju dengan pernyataan Sandiaga Uno yang menyebut kenaikan pajak tidak akan mematikan industri pariwisata. Pasalnya, kenaikan pajak justru mematikan bisnis para pengusaha hiburan

Bukannya mendapat dukungan, Inul Daratista malah diejek netizen karena leluconnya. Alasan kenaikan pajak karena UU Cipta Kerja yang kini telah diundangkan.

Selain itu, Inul merupakan salah satu artis di Indonesia yang mendukung Omnibus Law berisi UU Ciptaker.

Tentu banyak netizen yang bertanya-tanya, apa isi UU Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus Law? Baca penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Isi UU Ketenagakerjaan

Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan Presiden Jokowi pada Oktober 2019 terkait dengan tindakan pemerintah di bidang perekonomian.

Oleh karena itu merupakan upaya penciptaan lapangan kerja melalui bisnis
kenyamanan, perlindungan, dan pemberdayaan, bisnis
mikro, kecil dan menengah, perbaikan ekosistem
investasi dan kemudahan berusaha, dan penanaman modal
Pemerintah Pusat dan percepatan proyek-proyek strategis negara.

Ada 11 klaster yang dibahas dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, antara lain sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi perizinan lahan
  2. Persyaratan investasi
  3. Pekerjaan
  4. Kenyamanan dan perlindungan bagi UKM
  5. Fasilitas bisnis
  6. Mendukung penelitian dan inovasi
  7. administrasi pemerintah
  8. Menerapkan pembatasan
  9. Penguasaan lahan
  10. Memfasilitasi proyek pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Namun UU Cipta Kerja dinilai berdampak buruk bagi pekerja atau buruh. Selain itu, undang-undang ini juga akan menyerang permasalahan besar yang ada di suatu negara.