SUARAMALANG.COM, Jawa Timur – Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menuai sorotan dari kalangan buruh di Jawa Timur. Regulasi anyar yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa malam (16/12/2025) itu dinilai belum mampu menjawab persoalan upah layak bagi pekerja.
Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur, Ahmad Jazuli, menilai formula pengupahan dalam PP tersebut justru membuat proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL).
“Berdasarkan survei Dewan Ekonomi Nasional (DEN), standar minimum kebutuhan pokok pekerja untuk hidup layak di Jatim itu Rp 3,5 juta per bulan, sementara UMP 2025 masih berada di Rp 2,3 juta per bulan,” ujar Jazuli, dikutip Jawaposcom, Kamis (18/12/2025).
Sebagai informasi, PP Nomor 49 Tahun 2025 menjadi dasar penetapan UMP 2026 dengan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa. Dalam aturan tersebut, rentang alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.
Jazuli menjelaskan, sekalipun menggunakan kisaran alfa tertinggi, yakni 0,9, besaran UMP Jawa Timur 2026 tetap belum mendekati angka KHL.
“KHL Jawa Timur ini sebesar Rp 3,5 juta. Namun untuk UMP yang akan ditetapkan, bila mengacu pada formulasi dan kisaran alpa tertinggi, yakni 0,9, maka (UMP Jatim 2026 diperkirakan) hanya sebesar Rp 2,4 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, angka tersebut baru setara sekitar 64 persen dari kebutuhan hidup layak. Kondisi ini membuat UMP Jawa Timur masih tertinggal dibandingkan daerah lain secara nasional.
“Itu masih jauh dari KHL. Pencapaiannya masih 64 persen jauh dari 100 persen, maka UMP Jatm terrendah keempat se-Indonesia. Formula itu tidak tepat, kenapa (pemerintah) tidak disesuaikan dengan KHL?” tegas Jazuli.
Ia juga menyoroti dampak jangka panjang dari penggunaan formula pengupahan tersebut. Jika tetap mengacu pada rentang alfa 0,5 hingga 0,9, Jazuli memperkirakan UMP Jawa Timur baru akan menyentuh angka KHL pada 2030 mendatang.
“UMP yang sebentar lagi ditetapkan gubernur itu masih 64 persen dan UMP baru akan setara dengan KHL pada 2030, bagaimana kita bicara Indonesia Emas, kalau pendapatan perkapita kita tidak jelas?” pungkas Jazuli.



















