SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Persidangan lanjutan kasus dugaan penipuan dengan korban seorang nenek bernama Ulafiah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu, yang dirugikan 2,3 miliar rupiah dan 2 sertifikat rumah, dengan agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang, terhadap 2 terdakwa, sudah ditunda sebanyak 2 kali persidangan.
Ironisnya, penundaan persidangan hingga 2 kali dengan agenda tuntutan jaksa tersebut tanpa alasan yang tidak jelas. Padahal baik terdakwa, jaksa dan hakimnya tidak ada yang berhalangan, juga sudah hadir di Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang.
Pengacara Saksi Korban, nenek Ulafiyah, Samin Untung, SH, menyesalkan
penundaan sidang dengan agenda tuntutan jaksa hingga 2 kali tersebut. Seharusnya persidangan yang sudah ter-agenda tetap dan rutin setiap hari Rabu tersebut, bisa digunakan sebaik-baiknya oleh jaksa untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
” Yang aneh masak persidangan ditunda-tunda terus tanpa alasan yang tidak jelas, ada apa?? Hal inilah yang membuat klien kami bertanya-tanya, dan cemas terhadap proses hukum di Negara kita ini” katanya
Samin berharap baik jaksa maupun hakimnya bertindak profesional tanpa harus menunda-nunda terus atau mengulur-ulur waktu tanpa alasan yang tidak jelas.
Seperti diketahui sidang kasus pidana dengan nomor 159/Pid.B/2025/Pengadilan Negeri Klas 1.A,Kota Malang yang selalu berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Klas 1 A Kota Malang , diketuai oeh Hakim Ketua Ahmad Suberi, SH, MH, dengan hakim anggota Dewi SH, MH dan Fatanudin, SH, MH. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Kota Batu Anisa Ayu Mulia, SH, Dita Rahmawati, SH dan Rista Permatasari, SH.
Dalam persidangan sebelumnya sudah selesai memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban dan terdakwa. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan, pledoi dan vonis, apakah juga nantinya harus ditunda-tunda? Dan akibat proses pembacaan tuntutan ditunda terus, akhirnya proses-proses lainnya belum dilakukan.
Dalam persidangan sebelumnya 2 terdakwa Saji warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, salah satu, warga Sukun Kota Malang oleh Jaksa Penuntut umum telah didakwa telah melakukan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terdakwa Muji Lestari, warga Bandulan, Kecamatan Sukun Kota Malang dan Saji, warga Pandanrejo
Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Korban Ulafiah senilai hampir 2 Miliar Rupiah dan 2 sertifikat rumah.
Keduanya didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus akan membantu terlapor dalam menyelesaikan kasus pidana yang menjerat terlapor di Polres Kota Batu, dengan mengatasnamakan punya koneksi di Polda Jatim yang berpangkat tinggi.
Untuk membantu penyelesaian kasus itu, kedua terdakwa Muji dan Saji meminta uang secara bertahap hingga jumlahnya mencapai 2,3 miliar rupiah dan membawa 2 sertifikat rumah sebagai jaminan. Namun, hingga beberapa bulan ditunggu hasilnya ternyata kasusnya tidak selesai, atau tidak kunjung selesai malah dapat kekuatan hukum dari Mahkamah Agung dengan putusan terlapor tidak bersalah.
Kuasa hukum korban atau pelapor Ulafiyah yaitu Samin Untung, SH.,S.Sy menyesalkan kasus kliennya yang dilaporkan ke Polda Jatim hingga persidangan tidak kunjung selesai karena sudah hampir 3 tahun sejak tahun 2022.
Kliennya sengaja melapor ke Mapolda Jatim agar mendapat penanganan yang lebih baik dan cepat tenyata juga cukup lama prosesnya. Sementara itu korban Nenek Ulafiah berharap, uang yang dibawa ke-dua terdakwa bisa kembali, juga dua sertifikatnya.
Pewarta : Solihin