Alun-Alun Kepanjen, Ujian Administrasi Sekda, dan Pertanyaan Sunyi tentang Bank Jatim Sebagai Bank Persepsi

Oleh: Abdul Qodir, .SH, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Malang

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen bukan proyek selera, bukan pula hiasan janji politik. Ia adalah perintah hukum yang tertulis tegas dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025–2030, sebuah dokumen perencanaan yang berstatus Peraturan Daerah dan mengikat seluruh jajaran birokrasi. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah perlu dibangun, melainkan mengapa perintah itu belum juga bergerak menjadi kerja nyata.

Di titik inilah publik wajar menoleh pada Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. Sebab dalam tata kelola pemerintahan daerah, Sekda bukan pengikut iring-iringan kekuasaan.

Ia adalah pengendali administrasi, koordinator perencanaan, dan penjaga agar RPJMD benar-benar turun ke RKPD, KUA–PPAS, hingga APBD. Jika Alun-Alun Kepanjen belum memiliki blueprint, lokasi pasti, dan peta pengadaan lahan, maka yang macet bukan kebijakan, melainkan fungsi administrasi.

Sekda Kurang Maksimal Menjalankan Fungsi

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sudah sangat terang: RPJMD menjadi pedoman RKPD, dan RKPD wajib menjadi dasar APBD. Jika mata rantai ini terputus, kegagalan itu bukan politis, tetapi administratif. Dan wilayah administratif adalah domain Sekda, bukan domain bayangan.

Ironinya, Kepanjen telah ditetapkan sebagai ibu kota kabupaten Malang melalui Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2008. Namun hingga kini, ibu kota ini bahkan belum memiliki alun-alun sebagai ruang publik utama. Ini bukan sekadar soal simbol kota, melainkan indikator lemahnya keberanian birokrasi dalam menerjemahkan rencana menjadi tindakan.

Dalam situasi seperti ini, Sekda tidak lagi patut berlindung pada alasan klasik “kemampuan keuangan daerah”. Justru di situlah integritas dan kapasitas administratif diuji. Tugas Sekda bukan mengulang keterbatasan, tetapi mencari jalan keluar yang sah dan kreatif dalam koridor hukum.

Alternatif itu tersedia dan diakui dalam sistem hukum nasional, salah satunya melalui skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha). KPBU bukan akal-akalan, melainkan instrumen resmi yang dirancang untuk menjawab keterbatasan fiskal tanpa mengorbankan akuntabilitas. Ketika opsi ini tidak pernah dimatangkan, publik berhak bertanya: apakah masalahnya benar pada uang, atau pada kemauan?

Di sinilah Bank Jatim Kepanjen semestinya hadir secara substantif. Bank Jatim adalah bagian penting dari ekosistem keuangan daerah dan selama ini telah menjadi mitra pemerintah daerah. Peran ini layak dihormati dan dijaga. Namun sebagai bank persepsi daerah, Bank Jatim juga memikul ekspektasi yang lebih tinggi: sehat secara kelembagaan dan progresif dalam keberpihakan pembangunan.

Maka pertanyaan publik pun muncul dengan cara yang jernih dan beradab: Apakah tepat sebuah bank terus dipertahankan sebagai bank persepsi, bila kantor representatif saja belum dimiliki, dan tidak bergeming diajak ikut memikirkan solusi pembiayaan pembangunan Alun-Alun Kepanjen?

Pertanyaan ini bukan tudingan, melainkan uji kelayakan moral dan institusional. Sebab bank persepsi bukan hanya tempat lalu-lintas kas daerah, melainkan mitra strategis yang seharusnya ikut memikul tanggung jawab pembangunan.

Dalam praktik pengawasan, BPK konsisten menempatkan ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran sebagai indikator temuan utama. Program strategis RPJMD yang tidak hadir dalam APBD, ketiadaan blueprint, serta pengadaan lahan yang tidak direncanakan, adalah bendera merah tata kelola. Ketika solusi pembiayaan alternatif tidak diupayakan, maka persoalan administratif kian menebal.

Sementara KPK berulang kali mengingatkan bahwa ketidaktaatan pada perencanaan membuka ruang diskresi tanpa kontrol. Ruang abu-abu itu tumbuh bukan karena kekurangan regulasi, melainkan karena ketiadaan keberanian administratif dan kelembagaan untuk melangkah.

Di sinilah sindiran itu menemukan maknanya. Sekda jangan terlalu nyaman menjadi bayangan. Bayangan memang selalu mengikuti cahaya, tetapi tidak pernah menentukan arah. Jika birokrasi ingin melangkah lebih jauh, menjadi kepala, bukan ekor, maka yang dibutuhkan bukan sekadar kehati-hatian, melainkan keberanian mengambil tanggung jawab dan menggerakkan seluruh potensi—termasuk mitra keuangan daerah.

Tahun 2026 seharusnya menjadi ujian integritas birokrasi. Blueprint Alun-Alun Kepanjen harus ada. Lokasi harus ditetapkan. Pengadaan lahan harus direncanakan. Skema KPBU harus dibuka dan diuji secara terbuka, dan di situlah Bank Jatim Kepanjen diberi ruang terhormat untuk membuktikan apakah ia layak dipertahankan sebagai bank persepsi daerah.

Alun-Alun Kepanjen adalah simbol kehadiran negara di ibu kota kabupaten. Bank persepsi adalah simbol kehadiran negara di ruang keuangan daerah. Keduanya hanya bermakna jika dijalankan dengan kesungguhan, bukan sekadar formalitas.

Dan pada akhirnya, publik akan menilai: apakah administrasi daerah dan mitra keuangannya memilih tercatat sebagai penggerak sejarah, atau cukup puas dikenang sebagai bayangan kekuasaan. (*)

Exit mobile version