Mengabarkan Fakta, Menginspirasi Masyarakat

Ancaman Bom Guncang Sekolah Internasional, Polisi Telusuri Uang Tebusan Rp480 Juta via Kripto

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Tiga sekolah internasional di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Utara diguncang ancaman bom dari orang tak dikenal pada Selasa (7/10/2025). Pesan teror yang dikirim melalui WhatsApp itu menuntut uang tebusan sebesar 30 ribu dolar AS, atau setara hampir setengah miliar rupiah, dalam bentuk mata uang kripto.

Sekolah yang menjadi sasaran teror meliputi Mentari Intercultural School dan Jakarta Nanyang School di wilayah Tangerang Selatan, serta North Jakarta Intercultural School (NJIS) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ancaman dikirim menggunakan nomor dengan kode negara Nigeria, dan seluruh pesan memiliki pola serta isi yang identik.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Unit Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Metro Jaya untuk melakukan penyisiran di lokasi. Ia memastikan tidak ditemukan bahan peledak di dua sekolah internasional di Tangsel tersebut. “Hasilnya tidak ditemukan adanya bom atau bahan peledak sesuai dengan informasi teror yang disampaikan,” kata Victor kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Ancaman serupa juga diterima North Jakarta Intercultural School. Polsek Kelapa Gading bergerak dini hari sekitar pukul 00.15 WIB pada Rabu (8/10) untuk melakukan pengecekan menyeluruh di area sekolah. Selama sekitar 15 menit, tim gabungan memeriksa setiap sudut sekolah dan memastikan tidak ada bahan berbahaya ditemukan. “Mereka minta transfer lewat kripto nilainya sekitar 30 ribu dolar AS,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko.

Seto menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Crypto Indonesia untuk menelusuri alamat wallet digital yang digunakan pelaku. “Kami sedang melakukan penyelidikan termasuk mengidentifikasi pelaku,” katanya. Koordinasi digital forensik menjadi bagian penting karena ancaman dilakukan lintas negara dan menggunakan sistem pembayaran terdesentralisasi.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga motif pelaku adalah pemerasan dengan ancaman atau extortion. Polres Tangerang Selatan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku yang mengirimkan pesan teror tersebut. “Kami melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif untuk mengungkap pelaku. Kami ada di lapangan, siaga 24 jam,” tegas AKBP Victor.

Berdasarkan hukum yang berlaku, tindakan ancaman dan pemerasan dapat dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman bom tanpa dasar yang menimbulkan kepanikan publik juga dapat dikategorikan sebagai teror elektronik dengan sanksi pidana berat.

Meski ancaman itu terbukti hoaks, kepolisian mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap bentuk teror digital yang memanfaatkan teknologi kripto dan nomor asing. Victor menegaskan situasi di Tangerang Selatan dan Jakarta Utara aman terkendali. “Kami menjamin situasi aman. Masyarakat tidak perlu khawatir. Silakan melaksanakan aktivitas seperti biasa,” ujarnya.

Polres Tangsel membuka akses layanan darurat bebas pulsa 110 bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Selain itu, seluruh Bhabinkamtibmas diminta aktif memberikan nomor kontak petugas kepada warga agar komunikasi keamanan berjalan cepat. Sementara tim gabungan masih terus menelusuri jejak digital pelaku dan menegaskan, ancaman terhadap lembaga pendidikan adalah tindakan kriminal serius yang tidak akan dibiarkan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi pendidikan dan publik akan pentingnya keamanan siber di era digital. Di tengah meningkatnya ancaman pemerasan berbasis kripto lintas negara, koordinasi antar lembaga penegak hukum dan sektor keuangan digital menjadi kunci dalam menjaga stabilitas serta kepercayaan publik terhadap keamanan nasional.

Pewarta : *M.Nan/Sol

Exit mobile version