SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Rencana penyertaan modal APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2026 kepada PD Jasa Yasa kembali menuai sorotan, menyusul belum optimalnya kinerja badan usaha milik daerah tersebut dalam mengelola potensi pariwisata.
Kabupaten Malang sejatinya memiliki peluang besar di sektor wisata, khususnya kawasan Malang Selatan yang dikenal dengan bentang pantai alami dan destinasi unggulan yang ramai dikunjungi wisatawan domestik.
Namun potensi tersebut dinilai belum mampu dikonversi secara maksimal menjadi pendapatan asli daerah oleh PD Jasa Yasa sebagai pengelola enam destinasi wisata milik Pemkab Malang.
Kinerja perusahaan daerah itu tercermin dari target setoran PAD yang tidak tercapai secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2025, PD Jasa Yasa ditargetkan menyetor PAD sebesar Rp 2,38 miliar, namun realisasi yang masuk ke kas daerah hanya Rp 1 miliar, sementara sisanya dicatat sebagai kewajiban terutang.
Akumulasi tunggakan PAD dari tahun 2022 hingga 2024 tercatat mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Di tengah kondisi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang masa jabatan 2024–2029, Abdul Qodir, S.H., menilai kebijakan penyertaan modal sebesar Rp 4 miliar kepada PD Jasa Yasa harus dibaca secara kritis.
“Penyertaan modal daerah kepada 2 BUMD (PDAM dan Jasa Yasa), utamanya sebesar Rp4 miliar pada tahun anggaran 2026 kepada BUMD Jasa Yasa harus dibaca sebagai kebijakan berisiko tinggi yang menuntut tanggung jawab serius Pemerintah Daerah,” ujar Abdul Qodir kepada suaramalang.com melalui komunikasi telepon, Jumat (2/1/2026).
Politisi yang akrab disapa Adeng itu menegaskan bahwa DPRD telah memberikan catatan kritis atas kinerja PD Jasa Yasa.
Menurutnya, fakta selama tiga tahun pengelolaan oleh direksi yang baru belum menunjukkan perbaikan kinerja yang signifikan, baik dari aspek manajemen, kinerja usaha, maupun kontribusi terhadap daerah.
Sebagai anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, Abdul Qodir menekankan pentingnya pengawasan yang lebih serius terhadap BUMD penerima dana publik.
“Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan tidak boleh lagi bersifat normatif dan permisif, melainkan harus dilakukan secara profesional, berbasis evaluasi objektif, target kinerja yang terukur,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan perlunya keberanian pemerintah daerah dalam mengambil langkah korektif manajerial apabila tambahan modal tersebut tidak diikuti perubahan nyata.
Menurutnya, kebijakan penyertaan modal berpotensi berubah menjadi pemborosan APBD apabila tidak disertai perbaikan fundamental dalam tata kelola perusahaan.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, juga menegaskan bahwa perusahaan daerah yang terus merugi harus dievaluasi secara menyeluruh.
“Jika terus tekor atau tak mampu, ya harus dievakuasi,” ujarnya.
Kritik terhadap kinerja PD Jasa Yasa juga datang dari kalangan masyarakat sipil yang mempertanyakan efektivitas pengelolaan sektor pariwisata daerah.
Publik kini menunggu langkah konkret pembenahan tata kelola agar potensi wisata Kabupaten Malang benar-benar mampu memberikan kontribusi nyata bagi PAD dan tidak terus menjadi beban fiskal daerah.





















