Suaramalang – Apple terancam denda sebesar 500 juta euro atau sekitar Rp 8,4 triliun. Alasannya karena app store milik perusahaan disebut-sebut sebagai monopoli bisnis.
Apple Music dikatakan tidak menyediakan metode berlangganan lain di luar App Store. Masalah ini sedang diselidiki oleh Komisi Eropa, dikutip dari Guardian Selasa (20/2/2024).
Pada tahun 2019, Spotify mengajukan keluhan ke Uni Eropa terkait dominasi ini. Perusahaan streaming asal Swedia tersebut mengatakan Apple membatasi opsi berlangganan pengguna dengan tidak menyediakan opsi berlangganan yang lebih murah di situs resmi Spotify.
Selain itu, raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu mengenakan biaya sebesar 30% untuk semua pembelian. Namun, ini hanya berlaku untuk platform di luar ekosistem Apple, karena Spotify mengatakan Apple Music tidak membayar biaya yang sama dengan perusahaan tersebut.
Soal biaya tambahan, Apple membela diri dan mengatakan hal itu wajar. Perusahaan berpendapat bahwa memerlukan banyak uang untuk menghadirkan App Store yang aman dan menyediakan akses aplikasi ke banyak pelanggan.
Laporan FT yang mengutip lima sumber menyebutkan Komisi Eropa menyebut tindakan Apple itu ilegal. Perusahaan juga telah melanggar peraturan yang berlaku di daerah mengenai persaingan usaha.
Sebelumnya, Apple berulang kali harus menghadapi Komisi Eropa terkait kebijakan atau produk perusahaannya. Misalnya saja membuka akses kepada pelanggan regional untuk mengunduh aplikasi di luar App Store karena peraturan Pasar Digital.
Apple juga memproduksi kabel tipe USB-C untuk iPhone yang dijual di Eropa. Pada tahun 2022 komisi lokal menerapkan aturan bahwa semua perangkat elektronik harus menggunakan USB-C dan ini akan mulai berlaku pada akhir tahun 2024.
Dalam praktiknya, aturan ini berarti Apple harus berganti perangkat. Seperti yang Anda ketahui, iPhone selalu menggunakan Lightning Port.
Alasan ini sepertinya juga membuat iPhone 15 terbaru yang diluncurkan tahun lalu menggunakan USB-C dan tidak lagi memiliki Lightning Port.