ASN Jadi Pelaku Pelemparan Batu Bus Trans Jatim di Gresik

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Gresik – Kasus pelemparan batu terhadap bus Trans Jatim Koridor IV di wilayah Gresik akhirnya terungkap. Pelaku yang sempat membuat penumpang panik itu ternyata merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).

Polres Gresik memastikan pelaku berinisial SD (49), warga Randuboto, Kecamatan Sidayu. SD diketahui bekerja sebagai ASN di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Ia diamankan polisi setelah terbukti melakukan perusakan kaca bus Trans Jatim di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Kamis (15/1).

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, insiden tersebut bermula saat pelaku berangkat bekerja dari wilayah Sidayu menuju pusat kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor. Di perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Daendels, Dusun Kemangi, Kecamatan Bungah, pelaku berpapasan dengan sebuah bus Trans Jatim.

Menurut keterangan polisi, pelaku merasa bus tersebut melaju dengan cara yang membahayakan. Bus diduga menyalip dan melawan arah, sehingga membuat pelaku hampir tertabrak.

“Kejadian itu membuat pelaku hampir tertabrak pelaku menghindar dan melakukan aksi perusakan berupa melempar batu yang sudah dibawa pelaku dari rumah dengan tujuan berjaga jaga sewaktu waktu terjadi seperti yang di terangkan pelaku,” kata Arya.

Batu yang dilemparkan mengenai kaca bus Trans Jatim hingga pecah. Meski menyebabkan kerusakan, peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka pada penumpang maupun awak bus.

Usai kejadian, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi dianalisis hingga akhirnya mengarah pada identitas pelaku. SD kemudian diamankan pada hari yang sama.

“Pelaku diamanakn pukul 16.20 WIB dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk diperiksa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SD kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 521 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan Barang Milik Orang Lain. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni dua tahun enam bulan penjara.

Sumber: JPNN Jatim

Exit mobile version