ASN Kabupaten Malang Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten Malang mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026 karena kendaraan tersebut merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak diperbolehkan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya.

Iklan

“(Kendaraan dinas) kan tidak boleh digunakan untuk pribadi, misalkan mudik dan sebagainya,” ujar Yetty.

Larangan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Menurut Yetty, aturan mengenai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026 sudah jelas dan berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Kendaraan dinas merupakan barang milik daerah yang penggunaannya harus sesuai dengan fungsi kedinasan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan di luar tugas pemerintahan.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme disiplin yang berlaku bagi ASN.

“Bagi pelanggar akan ada sanksi yang dikenakan. Nanti yang menentukan apa sanksinya itu dari tim Inspektorat dan tim penentuan hukuman disiplin,” jelasnya.

Proses Pemeriksaan oleh Inspektorat

Yetty menerangkan bahwa sebelum penjatuhan sanksi, kasus pelanggaran akan lebih dahulu ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Malang melalui proses pemeriksaan resmi.

Tahapan tersebut diawali dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menilai bentuk pelanggaran serta menentukan jenis sanksi disiplin yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim penegak disiplin dalam menentukan hukuman yang proporsional.

SKPD Bertanggung Jawab atas Penggunaan Aset Daerah

Selain mengingatkan ASN secara individu, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pengelolaan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna barang milik daerah.

Setiap SKPD diwajibkan melakukan pengamanan serta pemeliharaan kendaraan dinas agar tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Melalui pengawasan tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara menjelang momentum mudik Lebaran. Kepatuhan terhadap aturan penggunaan aset daerah juga dinilai penting untuk menjaga integritas aparatur serta memastikan pengelolaan keuangan dan aset pemerintah berjalan akuntabel.

Iklan
Iklan
Iklan