Iklan

Ayah Prada Lucky Ditahan Denpom Kupang Jelang Sidang Gugatan Perdata

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kupang – Penahanan Pelda Christian Namo, ayah mendiang Prada Lucky Namo, oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang pada Rabu (7/1/2026) sore, memantik sorotan luas dan memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi proses hukum di lingkungan militer. Penahanan ini terjadi hanya sehari sebelum Christian dijadwalkan menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kupang, yang menyeret sejumlah pejabat tinggi TNI sebagai tergugat.

Pelda Christian ditahan sekitar pukul 16.40 Wita setelah sebelumnya dijemput aparat TNI AD di Pelabuhan Tenau Kupang. Kuasa hukumnya, Cosmas Jo Oko, menyatakan kliennya sempat menolak penjemputan tersebut, namun akhirnya bersedia ikut demi menjaga situasi tetap kondusif di area pelabuhan yang ramai penumpang.

Iklan

“Betul, ditahan di Denpom kemarin sore sekitar pukul 16.40 Wita,” ujar Cosmas saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Penahanan Tanpa Penjelasan Terbuka

Menurut Cosmas, setibanya di markas Denpom Kupang, Pelda Christian langsung digiring ke dalam dan ditahan tanpa penjelasan resmi mengenai dasar hukumnya. Ia mengaku tidak mendapatkan akses untuk mendampingi kliennya, maupun informasi mengenai status perkara yang menjerat Christian.

Situasi ini, kata Cosmas, menimbulkan kekhawatiran serius karena penahanan dilakukan tepat menjelang agenda sidang perdata yang krusial. Gugatan tersebut diajukan Christian terhadap Dandim Rote Ndao, Danrem Kupang, Kepala Staf Angkatan Darat, hingga Panglima TNI, terkait dugaan pencemaran nama baik dalam perkara yang menyangkut kematian anaknya.

“Yang jelas ini upaya menjegal agar klien kami besok tanggal 9 Januari 2026, tidak bisa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang,” tegas Cosmas.

Dugaan Tekanan terhadap Proses Hukum

Kuasa hukum menilai penahanan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mencederai prinsip due process of law. Ia menekankan bahwa perkara yang tengah diperjuangkan kliennya adalah perkara perdata, bukan pidana, sehingga penahanan menjelang persidangan dinilai tidak proporsional.

Cosmas juga menyebut langkah tersebut berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa aparat militer enggan membuka ruang koreksi hukum, terlebih ketika berhadapan dengan gugatan dari warga sipil. Ia menambahkan, penahanan ini terjadi di tengah upaya keluarga korban mencari keadilan atas meninggalnya Prada Lucky Namo, yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Respons Pihak Terkait Masih Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi. Ketiadaan penjelasan dari otoritas militer semakin memperlebar ruang spekulasi dan menambah tekanan publik agar proses hukum berjalan transparan.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap mekanisme penegakan hukum internal TNI, terutama ketika bersinggungan dengan hak warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur peradilan umum. Publik kini menanti kejelasan: apakah penahanan Pelda Christian Namo murni penegakan disiplin militer, atau justru berpotensi menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Iklan
Iklan
Iklan