Bea Cukai Madura Dituding Tebang Pilih, LIRA Pamekasan Siapkan Demo Besar-Besaran

SUARAMALANG.COM, Pamekasan – Kinerja Bea Cukai Madura kembali menuai sorotan tajam usai muncul dugaan praktik tebang pilih dalam penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.

Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pamekasan menilai aparat Bea Cukai hanya berani bertindak di wilayah tertentu seperti Sampang dan Sumenep, namun terkesan diam terhadap dugaan maraknya pabrik rokok ilegal di Pamekasan.

“Penyegelan Gudang Rokok ilegal di Camplong, Sampang itu aksi yang bagus. Tapi, kenapa di Pamekasan Bea Cukai Madura hanya diam tak berkutik? Padahal, di sini diduga menjadi sarang besar gudang produksi rokok ilegal,” ujar Slamet Riyadi, Ketua DPD LIRA Pamekasan, Selasa (05/08/2025).

Ia menilai pola penindakan selama ini lebih bersifat pencitraan dan hanya menyasar daerah yang dianggap lemah, sementara dugaan pusat produksi di Pamekasan justru seolah mendapat perlindungan.

“Produksi rokok ilegal berjalan tanpa hambatan, minim penindakan bahkan tidak ada sama sekali. Sepertinya ada pembiaran terstruktur. Saya menganggap Bea Cukai hanya berani kepada rakyat kecil atau kurir,” tegasnya.

Sebelumnya, pada akhir Juli 2025, Bea Cukai Madura melakukan penyegelan sebuah gudang rokok ilegal di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua unit mesin produksi rokok yang beroperasi tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Petugas dari Bidang Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Madura menjelaskan bahwa pemilik gudang masih dalam proses pengurusan izin, tetapi sudah menjalankan aktivitas produksi.

“Pemilik masih dalam proses pengurusan izin, tetapi sudah menjalankan aktivitas produksi. Ini melanggar aturan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (04/08/2025).

Bea Cukai menegaskan bahwa setiap pelaku usaha hasil tembakau wajib mematuhi aturan perizinan sebelum mulai berproduksi.

“Izin produksi bukan hanya formalitas, tetapi syarat utama untuk menjamin penerimaan negara dari cukai,” lanjutnya.

Pelanggaran izin produksi rokok dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, khususnya dari sisi pendapatan yang hilang.

Namun, langkah penyegelan di Sampang justru menuai kritik dari LIRA Pamekasan karena dianggap tidak konsisten dan diskriminatif.

“Penyegelan di Sampang justru menegaskan bahwa aparat lemah dalam menindak pelanggaran yang lebih besar. Apa iya Bea Cukai ini sudah menjadi macan ompong kalau di Pamekasan, yang diduga menjadi ‘kandang mafia’ rokok ilegal,” kata Slamet.

Sebagai bentuk respons, DPD LIRA Pamekasan akan menggelar aksi demo besar-besaran di Kantor Bea Cukai Madura.

Aksi ini bertujuan menuntut penindakan hukum yang adil di seluruh wilayah Madura, termasuk pembongkaran pabrik rokok ilegal di Pamekasan.

“Jangan cuma bertaring tajam di Sampang, tapi ompong saat berhadapan dengan pengusaha rokok di Pamekasan. Kalau ini terus dibiarkan, kami siap menggelar aksi besar sebagai perlawanan terhadap ketidakadilan hukum yang dilakukan Bea Cukai ini,” pungkasnya.

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan adanya kecenderungan penindakan yang tidak merata oleh Bea Cukai Madura, di mana aksi tegas lebih sering dilakukan di wilayah tertentu sementara dugaan pelanggaran yang lebih besar di daerah lain justru luput dari perhatian, sehingga memunculkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum peredaran rokok ilegal.

Pewarta : M.Nur