Bea Cukai Malang Menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Dua Lokasi Jasa Ekspedisi

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang–Tim Bea Cukai Malang terus melaksanakan patroli darat rutin dengan menyasar jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau tanpa pita cukai.

Pemeriksaan pertama dilakukan di jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Raya Suropati Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan mencapai 238 koli atau 5.410 bungkus, dengan jumlah keseluruhan 107.320 batang rokok.

Atas temuan tersebut, tim segera melakukan penindakan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.

Tidak berhenti di lokasi pertama, tim melanjutkan patroli ke jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Ledok Dowo, Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Dari pemeriksaan di lokasi kedua ini, kembali ditemukan pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai dalam jumlah yang lebih besar, yakni sebanyak 46 koli atau 30.860 bungkus, dengan total 617.200 batang rokok.

Terhadap temuan tersebut, tim kembali melakukan penindakan dengan menerbitkan surat bukti penindakan dan seluruh barang diamankan untuk dibawa ke kantor Bea Cukai Malang guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dari dua lokasi penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai

Rp1.076.792.200, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp541.019.920. Nilai kerugian tersebut bukan sekadar angka, melainkan memiliki dampak

nyata bagi masyarakat. Jika dikonversikan ke dalam skema bantuan langsung tunai (BLT),maka jumlah tersebut setara dengan bantuan bagi sekitar 900 masyarakat Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus

melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, khususnya pada jalur distribusi seperti jasa ekspedisi. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,”ujarnya.

Penulis : Deni

Exit mobile version