SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan lima nama dalam daftar pencekalan terkait dugaan korupsi pajak, termasuk Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Pencekalan tersebut diajukan Kejagung dan telah dibenarkan oleh Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman, yang memastikan bahwa salah satu nama yang dimaksud memang berasal dari jajaran puncak otoritas perpajakan masa lalu.
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” tutur Yuldi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/11/2025).
Dalam dokumen yang dibagikan Direktorat Jenderal Imigrasi, tertera bahwa pencekalan berlaku atas nama Victor Hartono dan Ken Dwijugiasteadi bersama tiga individu lain dengan alasan dugaan korupsi.
Selain dua nama publik tersebut, tiga pihak lain yang ikut dicekal adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Madya Semarang, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, dan Karl Layman yang menjabat sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Pencekalan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan pada periode 2016 hingga 2020, yang disebut melibatkan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak wajib pajak tertentu.
Respons pertama disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi perihal pencekalan eks Dirjen Pajak tersebut.
“Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja proses hukum berjalan,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan program tax amnesty yang pernah diberlakukan pemerintah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
“Ini kan kasus tax amnesty. Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Nanti biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ungkap dia.
Ia membenarkan bahwa sejumlah pegawai Kementerian Keuangan turut dipanggil untuk pemeriksaan guna memberikan pernyataan dan kesaksian mengenai proses yang terjadi pada periode tersebut.
“Yang jelas beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan dan kesaksian apa yang terjadi waktu itu. Saya pikir biar aja proses berjalan,” ujar Purbaya.
Purbaya menepis anggapan bahwa penguatan perkara ini berkaitan dengan upaya pembersihan internal di kementeriannya dan menegaskan bahwa langkah hukum dilakukan oleh Kejagung sepenuhnya.
“Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka (Kejagung) bersih-bersih sendiri,” tuturnya.
Ia menegaskan kembali bahwa pegawai di lingkungan pajak harus tetap bekerja serius dan tidak terpengaruh perkara yang saat ini tengah diproses.
“Yang saya minta ke teman-teman pajak, kerja lebih serius aja. Itu kan di masa lalu, bukan sekarang. Saya enggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” sambungnya.
Di sisi lain, Kejagung menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk menguatkan bukti dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum Ditjen Pajak.
“Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (17/11/2025).
Anang menjelaskan bahwa modus pelaku melibatkan kesepakatan memperkecil nilai kewajiban pajak dengan kompensasi tertentu.
“Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan telah dilakukan dan mengarah pada oknum pegawai Ditjen Pajak.
“Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen,” tandasnya.
