Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan KPK, Penyelidikan Kasus Cukai Bea Cukai Berlanjut

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali bergulir setelah seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Kamis (2/4/2026).

Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan di tengah upaya KPK mengurai dugaan praktik lancung dalam mekanisme pengurusan cukai yang melibatkan sejumlah pihak, baik dari internal instansi maupun pelaku usaha.

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok

Juru Bicara KPK Budi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari yang bersangkutan terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.

“Belum ada konfirmasi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

KPK, lanjutnya, akan kembali berkoordinasi guna memastikan saksi dapat memenuhi panggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan berikutnya.

“Kami mengimbau saudara MS maupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif, karena setiap keterangan dari saksi penting untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo bertujuan menggali informasi terkait alur dan mekanisme pengurusan cukai rokok yang diduga mengandung unsur penyimpangan.

Rangkaian OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026, yang menjerat sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Mereka berasal dari unsur pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk pejabat struktural di bidang penindakan dan intelijen, serta pihak swasta dari perusahaan jasa logistik.

Perkembangan kasus berlanjut dengan penetapan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni seorang pejabat di bidang intelijen cukai.

Dugaan Aliran Dana dan Pendalaman Kasus

Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik di sektor kepabeanan dan cukai.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara, khususnya dalam menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

KPK kini menempatkan kasus ini tidak hanya sebagai perkara suap dan gratifikasi, tetapi juga sebagai indikasi adanya pola sistemik dalam pengelolaan cukai yang perlu diurai lebih dalam.

Implikasi dan Kelanjutan Proses Hukum

Ketidakhadiran saksi dalam proses penyidikan berpotensi memperlambat pengungkapan fakta, namun KPK menegaskan akan terus menempuh langkah-langkah prosedural untuk memastikan seluruh pihak terkait memberikan keterangan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Ke depan, keberhasilan pengungkapan perkara ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum serta kerja sama para pihak yang terlibat dalam proses penyidikan

Exit mobile version